Skip to content
Menu
PERBARINDO
  • HOME
  • PENGURUS
    • DPP PERBARINDO
    • DPD PERBARINDO
    • DPK PERBARINDO
  • ANGGOTA
  • TENTANG KAMI
  • ALAMAT
  • KEGIATAN
  • REGULASI
    • UNDANG – UNDANG PERBANKAN
    • REGULASI OJK
    • REGULASI LPS
    • REGULASI BI
    • REGULASI PEMERINTAH
    • REGULASI DEPARTEMEN KEUANGAN
    • REGULASI PPATK
  • SERTIFIKAT KEHADIRAN PELATIHAN (SKP)
  • DOWNLOAD LOGO DAN MATERI
PERBARINDO

Uang Simpanan Hingga Rp2 Miliar Dijamin LPS. Simak Fakta dan Syaratnya.

Posted on May 26, 2020May 26, 2020


Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat tidak perlu ragu untuk menabung di Bank karena lembaga penjamin simpanan akan melakukan penjaminan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Dilansir dari akun resmi LPS, berikut sejumlah fakta yang perlu diketahui mengenai penjaminan simpanan.

  1. Tidak Hanya Ada di Indonesia

Penjaminan simpanan ternyata tidak hanya dilakukan Indonesia saja, melainkan ada 87 lembaga penjamin simpanan di seluruh dunia. Miisalnya, Amerika di Serikat lewat Federal Deposit Insurance Coorporation (FDIC) yang hadir sejak 1933 dan di Jepang dengan Deposit Insurance Coorporation of Japan yang hadir sejak 1971.

Di Indonesia, Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) resmi beroperasi pada 2005. LPS juga menjamin simpanan dalam bentuk deposito.

  1. Nasabah Harus Penuhi Tiga Syarat

Selain itu, perlu dicatat, penjaminan tersebut baru bisa diberikan apabila nasabah telah mengikuti syarat 3T.

Pertama, simpanan tersebut harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

  1. Bagaimana dengan Simpanan di Atas Rp2 Miliar?

Apabila nasabah memiliki simpanan  di atas Rp2 miliar di satu bank, maka sisa dana yang harus dikembalikan akan menunggu hasil likuidasi kekayaan bank.

Sumber : https://finansial.bisnis.com/

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hari BPR BPRS 2023

MEDIA BPR ONLINE

KUISIONER MAGANG BPR-BPRS

RUMAH PERBARINDO

Komplek Patra II No. 46
Jl. Ahmad Yani – Bypass, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10510
Telp   : 021-4261445
Fax     : 021-4261463
email : dpp@perbarindo.or.id
www.perbarindo.or.id

https://campsite.bio/perbarindo

LINK

  • BI
  • OJK
  • WEBSITE DPD JATENG

SISTEM INFORMASI PERBARINDO

©2023 PERBARINDO | WordPress Theme by Superbthemes.com