Setelah lama berlaku, peraturan BI tentang Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) tahun 2010 khusus untuk BPR/BPRS diubah menjadi peraturan OJK No.12/POJK.01/2017 yang berlaku bagi seluruh Penyedia Jasa Keuangan (PJK). Pengaturan baru ini cakupannya menjangkau PJK termasuk perusahaan financial technology (fintech). Dalam pengaturan baru yang membatalkan pengaturan tahun 2010 tersebut dilakukan pendekatan oleh otoritas pengawas yaitu terhadap (a) konglomerasi keuangan dan (b) pengelolaan berbasis risiko (RBA/risk based approach) sesuai standar internasional FATF.
Tidak berlebihan bila ketentuan bagi BPR/BPRS untuk APU-PPT dibuat sedemikian rupa sehingga tidak jauh berbeda dengan perbankan umum sehingga perlu ditanggapi dengan seksama. Semakin meluasnya pelayanan disertai peningkatan volume usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR), maka semakin meningkat pula risiko BPR sehingga mendorong kebutuhan terhadap penerapan APU PPT yang lebih komprehensif bagi BPR.
Rumah Perbarindo
Komp. Patra II, No 46
Jl. Jend. Ahmad Yani, Bypass, Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Telp   : 021-4261445Fax    : 021-4261463Email   : dpp_perbarindo@yahoo.comWeb   : www.perbarindo.or.id
Surat CL- APU PPT PERBARINDOFormulir PendaftaranCV Ananto WidodoCV TrainerFormulir Registrasi Elektronik APU PPT