Sejalan dengan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bagi BPR, terdapat keterkaitan antara (SKKNI) yang saat ini sedang disusun dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (SKKNI)  bidang BPR.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Materi Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2014 tentang pedoman Penetapan  Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Materi Ketenagakerjaan Republik Indonesia. OJK sebagai Instansi Teknis dibidang BPR memiliki kewenangan untuk menetapkan KKNI.
Oleh karena itu OJK mengundang Pengurus DPP Perbarindo untuk membahas mengenai rancangan KKNI bidang BPR, pada hari selasa 31 Mei 2016, pukul 09.00-12 WIB, Acara tersebut di selenggarakan di Ruang Rapat B, Menara Radius Prawiro.