Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor. 44/POJK.03/2015, tentang “Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi anggota direksi dan anggota dewan komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)”, bahwa dalam rangka persiapan pelatihan dan sertifikasi profesi bidang BPR tahun 2017, modul-modul pelatihan dipandang perlu untuk disempurnakan sempurnakan sesuai SKKNI BPR yang berlaku.
Oleh karena itu LSP LKM Certif bersama Pengurus Perbarindo mengadakan Temu Kerja Pembahasan Revisi Ke-2 Rancangan Modul Pelatihan Berbasis Kompetensi Bidang BPR Tahun 2017, Ketua Umum Perbarindo Bpk. Joko Suyanto menjadi narasumber dalam acara tersebut. acara tersebut berlangsung di Menara Hijau, Lt 5, Jl. MT Haryono, Jakarta, 22 Februari 2017.
 Â