Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah menjelaskan untuk bunga penjaminan di bank umum dalam denominasi rupiah tetap 5,75%, untuk valuta asing (valas) 0,75%. Untuk simpanan rupiah di BPR 8,25%.
“Tingkat bunga simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum dan rupiah di BPR tidak mengalami perubahan,” kata Halim dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Halim menjelaskan, penetapan tidak mengalami perubahan didasarkan pada kondisi perbankan yakni suku bunga yang menurun namun mulai melandai. Kemudian kondisi likuiditas yang masih terjaga. Halim menjelaskan, loan to deposit ratio (LDR) bank umum mengalami sedikit kenaikan dari 89,1% pada Oktober 2017 ke 89,35% pada November 2017.
Hal ini disebabkan karena laju pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang melambat lebih besar dari laju pertumbuhan kredit. Pertumbuhan kredit turun menjadi 7,68% dari bulan sebelumnya 8,26%.
“Asesmen likuiditas tiga bulan ke depan, risiko likuditas diperkirakan cenderung netral. Kenaikan Fed rate pada Desember lalu dan kemungkinan kenaikan lanjutan pada Maret 2018 menjadi downside risk faktor bagi pergerakan arus modal dan perkembangan likuiditas di dalam negeri,” ujar Halim. Kemudian kondisi ekonomi dinilai kondusif dan stabil.
Halim menjelaskan, sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga penjaminan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Menurut Halim, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh BI dan pengaturan, pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).