
Senin 25 Agustus 2025, LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS.
LPS menetapkan untuk menurunkan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,25%. yang akan berlaku untuk periode 28 Agustus sampai 30 September 2025.
Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah, dan bagi para nasabah juga agar memperhatikan selalu syarat 3T LPS.
#PERBARINDO #LPS #tingkatbungapenjaminan #BPR #BPRS
