Skip to content
Menu
PERBARINDO
  • HOME
  • PENGURUS
    • DPP PERBARINDO
    • DPD PERBARINDO
  • ANGGOTA
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • GALLERY
  • DOWLOAD MATERI
  • REGULASI
    • UNDANG-UNDANG PERBANKAN
    • REGULASI OJK
    • REGULASI LPS
    • REGULASI BI
    • REGULASI PEMERINTAH
    • REGULASI DEPARTEMEN KEUANGAN
    • REGULASI PPATK
PERBARINDO

POJK Fintech Akan Terbit Triwulan Pertama 2018

Posted on December 27, 2017July 10, 2018

Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus mengawasi dan memantau perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi (FinTech). Tak hanya itu, mitigasi risiko terhadap fintech juga dirasa perlu guna menanggapi perkembangan fintech yang begitu pesat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, salahsatu upaya OJK dalam memitigasi resiko terhadap perkembangan fintech tersebut ialah dengan menyiapkan regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) fintech pada tahun 2018 mendatang.

“Dari sisi regulasi, OJK telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital, yang rencananya akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018,” ungkap Wimboh pada acara jumpa pers akhir tahun OJK di Kantor OJK Jakarta, Kamis 21 Desember 2017.

Wimboh menambahkan, penerbitan POJK baru tersebut untuk melengkapi POJK yang sudah ada di POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Selain itu, OJK juga akan menyusun roadmap Fintech OJK untuk 5 tahun ke depan guna menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan dan pengawasan Fintech. OJK juga telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk Fintech Center di level nasional yang akan melakukan fungsi koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan Fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun dengan tidak melupakan aspek keamanan dan juga perlindungan konsumen.

Wimboh menegaskan, segala produk yang akan dibuat oleh fintech harus dilaporkan secara rinci kepada OJK guna meminimalisir terjadinya tindak kejahatan maupun tindakan yang merugikan masyarakat.

“Kalau mau mengeluarkan produk untuk fintech itu harus mendapat ijin dan restu OJK. Kedua, objek regulasi adalah produknya itu sendiri. Sama kalau produk jasa keuangan siapapun yang mengeluarkan juga harus dapat ijin OJK juga,” ungkap Wimboh.

OJK mencatat, saat ini sudah ada 27 perusahaan FinTech P2P Lending yang terdaftar/berizin di OJK dan 32 perusahaan dalam proses pendaftaran. Sementara total pembiayaan bisnis FinTech ini telah mencapai Rp2,26 triliun dengan 290.335 peminjam.

Sumber : infobanknews.com

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PERBARINDO CHANNEL

MEDIA BPR ONLINE

MEDIA BPR ONLINE FEB 2020

KUISIONER MAGANG BPR-BPRS

Recent Posts

  • KUESIONER PROGRAM MAGANG BPR – BPRS
  • Webinar Banking Outlook 2021 – Senin, 21 Desember 2020
  • Pelaksanaan Seminar Daring Nasional Legal & Compliance Challenge 2021. “Peran Komisaris dan Direktur Kepatuhan dalam Membangun BPR yang Tangguh”
  • Webinar Audit IT Sesuai Regulasi – Jumat, 18 Desember 2020
  • Seminar Daring Nasional Legal & Compliance Challenge 2021. “Peran Komisaris dan Direktur Kepatuhan dalam Membangun BPR yang Tangguh”
  • Tips Literasi & Edukasi BPR-BPRS Melalui TikTok
  • Training Online #4 PERBARINDO-PEFINDO
  • Workshop Virtual PPATK 25 November 2020

RUMAH PERBARINDO

Komplek Patra II No. 46
Jl. Ahmad Yani – Bypass, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10510
Telp   : 021-4261445
Fax     : 021-4261463
email : dpp@perbarindo.or.id
www.perbarindo.or.id

LINK

  • BI
  • OJK

SISTEM INFORMASI PERBARINDO

©2021 PERBARINDO | perbarindo.or.id