Jakarta – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan membahas tindak lanjut implementasi keterbukaan akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tentang Akses Keterbukaan Informasi Data Perbankan Untuk Kepentingan Perpajakan.
“Iya, makanya besok Senin akan kami bahas sama DPR,” kata Ken di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Dalam implementasinya, Ken memastikan, Ditjen Pajak yang mendapat akses data perbankan secara otomatis tidak ada target seberapa banyak Wajib Pajak (WP) yang akan disasar.
“Lho enggak ada incar-mengincar kok. Kita enggak ada target apa-apa,” tambahnya.
Pembahasan dengan DPR, lanjut Ken, lebih membahas mengenai pelaksanaan pengecekan rekening para nasabah perbankan yang secara otomatis bisa dilakukan Ditjen Pajak.
“Sebelum ada Perppu ini saja orang Pajak bisa kok meriksa minta data bank. Cuma belum otomatis. Kalau sekarang kan otomatis,” tutupnya.
Sumber : detik.com