JAKARTA, DPR menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-undang.
Keputusan DPR itu sekaligus membuat Indonesia masuk dalam era baru perpajakan. Sebab data keuangan wajib pajak akan terbuka untuk kepentingan perpajakan.
“Ruang gerak wajib pajak untuk melakukan penghindaran atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan,” ujar Menteri Keungan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Melalui aturan itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki kewenangan untuk mengakses informasi keuangan nasabah di dalam negeri tanpa perlu lagi meminta izin kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara di luar negeri, Ditjen Pajak bisa meminta informasi keuangan warga negara Indonesia (WNI) kepada 100 negara atau yurisdiksi di seluruh dunia.
Saat ini, ada 100 negara yang sudah menandatangani perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI), termasuk sejumlah negara surga pajak seperti Singapura, Hong Kong, dan Swiss.
Seperti diketahui, tujuan penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 salah satunya untuk memenuhi ketentuan AEoI. Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mensyaratkan, negara yang ikut AEoI harus memiliki ketentuan setingkat undang-undang terkait keterbukaan akses nasabah.
Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, Indonesia harus mulai bisa menyiapkan desain, rencana konstruksi, anggaran, termasuk bagaimana membangun sistem perpajakan yang lebih baik pasca penetapan Perppu menjadi UU.
Ia meyakini, gambar sistem perpajakan sedang dilukis oleh Tim Reformasi yang melibatkan banyak pihak. Tujuannya jelas yaitu membangun sistem perpajakan yang kredibel, kuat, transparan, adil, dan ditopang otoritas pajak yang kuat, kompeten, dan berintegritas.
Namun ia memandang, era baru perpajakan juga perlu ditopang oleh revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Pengadilan Pajak.
“Perppu ini ternyata baru awal, namun awal yang baik. Tetap dibutuhkan kerja keras untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik,” kata Yustinus.
Sumber ; Kompas.com