Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini merilis aplikasi Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO). Peluncuran aplikasi ini dilakukan untuk memberikan layanan dalam penyediaan informasi perbankan kepada para stakeholder.
Dengan diluncurkannya SIKePO, OJK berharap informasi terkait perbankan bisa diakses dengan mudah dan cepat.
“SIKePO berfungsi sebagai digital library yang menyediakan informasi mengenai ketentuan perbankan yang user friendly. Masyarakat bisa mengaksesnya dengan mudah, kapan pun dan di mana pun dengan koneksi internet,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Nelson Tampubolon dalam acara Launching Aplikasi Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online (SIKePO) di Menara Radius Prawiro Kompleks BI, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2017).
Dibandingkan sistem penyediaan informasi perbankan sebelumnya, SIKePO memiliki keunggulan yang lebih signifikan. Hal ini dikarenakan ketentuan perbankan yang dimuat dalam SIKePO telah disusun secara komprehensif dan sistematis.
Sehingga dapat memudahkan masyarakat dan para pelaku industri perbankan untuk mengetahui masa berlaku sebuah ketentuan yang sudah dirilis OJK.
“Dengan kompleksnya aturan, mungkin saja bisa menyebabkan sebagian stakeholder tidak dapat memahami secara menyeluruh. Selama ini masyarakat kesulitan mendapatkan ketentuan terkini dan masa berlakunya,” ujar Nelson.
Penyajian ketentuan perbankan pada aplikasi SIKePO dibagi menjadi tujuh klasifikasi, yaitu kelembagaan, kegiatan usaha, penunjang dan layanan bank, prinsio kehati-hatian, laporan dan standar akuntansi, pengawasan bank, perlindungan konsumen, dan ketentuan perbankan lainnya.
Masyarakat dan pelaku industri perbankan yang ingin mencari ketentuan lewat SIKePO cukup memasukkan kata kunci alias keyword yang kemudian disajikan secara utuh dan lebih mendalam sampai dengan pasal dan bab. Saat ini, ketentuan perbankan yang dimuat dalam SIKePO baru memuat ketentuan dalam bank umum konvensional.
Selanjutnya, secara bertahap SIKePO akan dikembangkan dengan memuat ketentuan bank umum syariah, BPR Konvensional, dan BPR Syariah untuk melengkapi database ketentuan perbankan.