Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.44/POJK.03/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris BPR dan BPR Syariah, bahwa BPR atau BPRS wajib memiliki anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang seluruhnya memeliki Sertifikasi Kompetensi Kerja yang dapat diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
Program Konversi Sertifikasi Kompetensi Kerja BPR :
Konversi Sertifikasi Kompetensi (SK) merupakan proses peyetaraan atau migrasi dari SK (lama) berdasarkan SKKNI BPR Nomor 263 Tahun 2014 menjadi SK (baru) sesuai dengan SKKNI BPR Nomor 322 Tahun 2016. Konversi dilaksanakan melalui mekanisme Sertifikasi Ulang pada saat masa berlaku SK jatuh tempo, atau sebelum jatuh tempo. Program konversi ini ditujukan kepada seluruh Pemegang Sertifika Kompetensi bidang BPR. Sebagai ilustrasi konversi dari SK Direktur (lama), 10 unit kompetensi), atau dari SK Komisaris (lama, 7 unit kompetensi) menjadi SK Komisaris (baru, 8 unit kompetensi).
Bersama dengan ini DPD Perbarindo DKI Jaya & Sekitarnya menawarkan Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Kerja Direktur & Komisaris BPR (konversi) sebagai berikut :
Materi Pelatihan Penyegaran & Sertifikasi Ulang Direktur & Komisaris BPR (Konversi/Penyetaraan) :
1. Merancang Produk/Jasa Layanan dan Program Pemasaran (Direktur)
2. Merencanakan Kebutuhan Likuiditas (Direktur)
3. Menentukan Suku Bunga Dasar Pemberian Kredit (Direktur)
4. Membuat Rencana Bisnis (Direktur)
5. Menerapkan Manajemen Kepegawaian (Direktur)
6. Menerapkan Tata Kelola Perusahaan (Direktur & Komisaris)
7. Menerapkan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku (Direktur & Komisaris)
8. Menerapkan Manajemen Risiko Kredit, Operasional, Likuiditas, dan Kepatuhan (Direktur & Komisaris)
9. Menerapkan Manajemen Kepemimpinan (Direktur & Komisaris)
10. Menerapkan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Dir. & Kom.)
11. Melakukan Analisis Keuangan dan Non Keuangan (Direktur & Komisaris)
12. Menerapkan Manajemen Risiko Strategik dan Risiko Reputasi (Komisaris)
13. Melakukan Pengawasan dan Pengarahan Kepada Direksi (Komisaris)
Persyaratan Peserta Penyegaran & Sertifikat Ulang wajib melampirkan :
1. Melampirkan surat keterangan bekerja dari BPR
2. Melampirkan foto copy Sertifikat kompetensi yang lama
3. Melampirkan foto copy KTP
4. Melampirkan pas photo berwarna ukuran 3×4 (3 lembar)
5. Melampirkan bukti transfer biaya pelatihan & biaya perpanjangan
6. Melampirkan surat rekomendasi dari tempat asal DPD Perbarindo setempat
7. Melampirkan surat rekomendasi khusus peserta dari JABODETABEKTAN surat
rekomendasi dari Komisariat masing-masing wilayah
8. Mengisi formulir perpanjangan sertifikasi ulang (diisi pada saat pelatihan)
Pelaksanaan Pelatihan Penyegaran & Survailen Sertifikasi Ulang Direktur & Komisaris
BPR :
Hari/tanggal
-Â Senin, 9 sd 20 September 2019 (Direktur)
-Â Senin, 9 sd 17 September 2019 (Komisaris)
Tempat :
Hotel Salak The Heritage – Bogor
Jl. Ir. H. Juanda No. 8, Pabaton Bogor Tengah
Kota Bogor – Jawa Barat, Telp. 0251 – 8373111
Biaya Pelatihan Penyegaran & Survailen Sertifikasi Ulang Direktur BPR :
– Rp. 9.000.000,- Tidak Menginap (sudah termasuk, coffe break 2x & lunch 1x)
– Rp. 13.000.000,- Menginap (kamar twin sharing/satu kamar berdua, sudah termasuk breakfast, coffe break 2x, lunch & dinner).
– Rp. 16.000.000,- Menginap (kamar single,sudah termasuk breakfast, break 2x, lunch & dinner).
– Rp. 1.000.000,- (Biaya Perpanjangan Sertifikat Kompetensi BPR)
Biaya Pelatihan Penyegaran & Survailen Sertifikasi Ulang Komisaris BPR :
– Rp. 8.000.000,- Tidak Menginap (sudah termasuk, coffe break 2x & lunch 1x)
– Rp. 11.000.000,- Menginap (kamar twin sharing/satu kamar berdua, sudah termasuk breakfast, coffe break 2x, lunch & dinner).
– Rp. 13.500.000,- Menginap (kamar single,sudah termasuk breakfast, break 2x, lunch & dinner).
– Rp. 1.000.000,- (Biaya Perpanjangan Sertifikat Kompetensi BPR)
Biaya Pelatihan Penyegaran & Survailen Sertifikasi Ulang Direktur & Komisaris BPR
transfer ke :
Bank Mandiri KCP Rawamangun Penggambiran
Nomor Rekening 006-000-999-4751
a/n Perbarindo.DPD DKI
*catatan untuk berita transfer mohon ditulis nama peserta/BPR