Pada tanggal 18 Agustus 2022. Bank Indonesia dengan resmi meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah .
Bank Indonesia meluncurkan sebanyak 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022, yakni dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 merupakan bentuk kebanggaan bagi bangsa Indonesia.