Bandung, 23 Agustus 2024
Terus Berkomitmen Pengembangan SDM
Bank Perekonomian Rakyat
Dewan Pengurus Daerah Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat (DPD Perbarindo) Jawa Barat, menyelenggarakan pelatihan sertifikasi Level 3 ”Pelaksana Kredit” di Hotel Luminor Metro Indah Mall Bandung, pada tanggal 23-24 Agustus 2024 pelatihan ini adalah rangkaian kegiatan dari pelatihan sebelumnya yaitu pada tanggal 15-16 Agustus 2024. Dalam kesempatan pelatihan ini merupakan suatu kebanggaan dan kehormataan bagi DPD Perbarindo Jawa Barat, karena kehadiran dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan DPP Perbarindo. Ungkap Mahfud Fauzi.
Ramadhian Moetomo, Penasihat Pratama Group Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan Peningkatan kualitas SDM BPR, tidak hanya level pimpinan saja, namun seluruh tim insan BPR-BPRS juga dilaksanakan, ini sangat penting sebagaimana terlaksananya pelatihan pada hari ini ”kami sangat mengapresiasi langkah-langkah Perbarindo yang terus mendorong peningkatan kualitas SDM BPR” semoga LPS tetap bisa bekerjasama dengan Perbarindo. Ujar Rama dalam sapaanya.
Sesuai dengan POJK Nomor 9 Tahun 2024, yang merupakan penyempurnaan atas 2 POJK yaitu POJK No.4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan POJK No.24/POJK.03/2018 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR Syariah yang disusun sebagai upaya untuk mendorong penguatan tata kelola dalam operasional BPR dan BPR Syariah, kami mengarisbawahi bahwa dalam POJK tersebut ada beberapa penguatan dalam POJK tersebut meliputi :
– Prinsip dan prosedur penerapan tata kelola yang baik;
– Pilar penerapan tata kelola yang terdiri atas aspek pemegang saham, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dewan komisaris, kelengkapan pelaksanaan tugas atau fungsi komite, penanganan benturan kepentingan, penerapan fungsi audit intern, penerapan fungsi kepatuhan, penerapan fungsi audit ekstern, penerapan manajemen risiko dan strategi anti fraud termasuk pengendalian internal;
– batas maksimum pemberian kredit dan batas maksimum penyaluran dana;
– integritas pelaporan dan sistem teknologi informasi, dan rencana bisnis;
– pelaporan dan penilaian pelaksanaan tata kelola; serta