Sinergi dan Harmoni antar Stakeholders (Regulator, Perbarindo dan bankir BPR – BPRS) menjadi modal penting dalam menguatkan peran BPR – BPRS sebagai Lembaga Intermediasi dalam menunjang Pembangunan Ekonomi.
Selain itu, BPR – BPRS terus melakukan penguatan internal dalam menghadapi dampak Pandemi Covid-19 dan Tantangan Tahun 2021. Salah satu penguatan yang harus dilakuan adalah Penguatan Pilar Hukum dan Kepatuhan, sehingga semua insan BPR – BPRS dapat berkiprah dalam mengelola dan mengembangkan BPR- BPRS secara SEHAT