Skip to content
Menu
PERBARINDO
  • HOME
  • PENGURUS
    • DPP PERBARINDO
    • DPD PERBARINDO
  • ANGGOTA
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • GALLERY
  • DOWLOAD MATERI
  • REGULASI
    • UNDANG – UNDANG PERBANKAN
    • REGULASI OJK
    • REGULASI LPS
    • REGULASI BI
    • REGULASI PEMERINTAH
    • REGULASI DEPARTEMEN KEUANGAN
    • REGULASI PPATK
PERBARINDO

Pekan Depan, Bank Tak Boleh Lagi Syaratkan SIUP untuk Debitur

Posted on July 5, 2019July 5, 2019

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut perbankan tak boleh lagi menerapkan syarat kepemilikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) kepada calon debitur yang mengajukan pinjaman permodalan atau kredit.

Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menerapkan program perizinan terintegrasi dalam jaringan atau online (Online Single Submission/OSS).

Rencananya, melalui program OSS, pemerintah hanya akan mengeluarkan satu identitas usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa menggantikan fungsi TDP dan SIUP. Untuk itu, syarat identitas usaha seharusnya hanya perlu dibuktikan melalui kepemilikan NIB.
“Tapi sekarang di bank masih ada urusan yang perlu TDP, kan pusing kami, padahal sudah tidak ada TDP itu, tapi pengusaha bilang masih diminta,” ujar Darmin di kantornya, Selasa (19/2).

Usut punya usut, rupanya syarat TDP dan SIUP pada proses pengajuan kredit tersebut masih mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk itu, Darmin meminta wasit lembaga jasa keuangan itu untuk mengubah aturan main terkait pemberian kredit dengan syarat TDP dan SIUP tersebut.
“Sehingga kami sinkronkan, buat OJK nanti tidak ada masalah, tidak lama juga. Itu (perubahan aturan) mereka bilang cepat sekali, seminggu selesai,” katanya.

Lebih lanjut, perubahan syarat pengajuan kredit ini tidak hanya demi mempermudah dunia usaha dalam rangka mengejar kenaikan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB).

Namun juga, agar calon pengusaha bisa mendapatkan kemudahan permodalan. “Jadi kami sinkronkan antara OSS, EoDB, dan aturan OJK,” pungkasnya.

Sumber : www.cnnindonesia.com

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PERBARINDO CHANNEL

MEDIA BPR ONLINE

MEDIA BPR ONLINE FEB 2020

KUISIONER MAGANG BPR-BPRS

Recent Posts

  • SE Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan Di BPR
  • PJJ SERTIFIKASI PE AUDIT INTERN
  • Lomba Karya Jurnalistik ( Khusus Karyawan BPR-BPRS)
  • LOMBA KARYA JURNALISTIK (KHUSUS MAHASISWA)
  • LOMBA KARYA JURNALISTIK (KHUSUS WARTAWAN)
  • TOP 100 BPR The Finance, Jumat, 18 Juli 2021
  • Frame Foto, Hari BPR-BPRS Nasioanal (Berhadiah)
  • Sayembara Pemeberian Nama MASCOT Hari BPR-BPRS Nasional

RUMAH PERBARINDO

Komplek Patra II No. 46
Jl. Ahmad Yani – Bypass, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10510
Telp   : 021-4261445
Fax     : 021-4261463
email : dpp@perbarindo.or.id
www.perbarindo.or.id

LINK

  • BI
  • OJK
  • WEBSITE DPD JATENG

SISTEM INFORMASI PERBARINDO

©2022 PERBARINDO | WordPress Theme by Superbthemes.com