JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan khusus perbankan untuk daerah yang terdampak bencana alam seperti gempa bumi maupun banjir bandang, yakni Kabupaten Pidie Jaya, Kota Bima, dan Kabupaten Karo.
Upaya ini dilakukan untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca bencana alam tersebut.
Dalam pernyataannya, Rabu (25/1/2017), OJK mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Kabupaten Pidie Jaya, Aceh dan Kota Bima, NTB sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017 dan ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner.
“Selain itu, OJK juga memberikan perpanjangan jangka waktu atas penetapan beberapa kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 22 Januari 2017,†ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perbankan 1A Mulya Siregar.
Adapun kecamatan di Kabupaten Karo yang ditetapkan untuk diperpanjang sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket.
Perlakuan khusus terhadap kredit Bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam.
Perlakuan khusus ini meliputi penilaian kualitas kredit, berupa penetapan kualitas kredit dengan plafon maksimal Rp 5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar.
Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp 5 miliar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Aspek lain adalah kualitas Kredit yang direstrukturisasi, yakni kualitas Kredit bagi Bank Umum maupun BPR yang direstrukturisasi akibat bencana alam ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan jangka waktu sesuai Keputusan Dewan Komisioner.
Restrukturisasi Kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap Kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana.
Selain itu, ada pula aspek pemberian Kredit Baru terhadap Debitur yang Terkena Dampak, yakni bank dapat memberikan Kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam.
Penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.
Pemberlakuan untuk bank syariah adalah berupa perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku bagi penyedia dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisna), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.
Sumber : kompas.com