Anggota Dewan Komisioner OJK Nelson Tampubolon mengatakan, peluncuran buku tersebut dilakukan untuk memperbanyak sosialisasi dan edukasi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai tindak pidana perbankan dan menumbuhkan kesadaran dalam memanfaatkan produk jasa keuangan, khususnya perbankan.
Sosialisasi dan peluncuran buku itu, lanjut Nelson, selain untuk melindungi konsumen perbankan, juga untuk menghindari dampak pada reputasi bank sebagai lembaga kepercayaan sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan penyimpangan ketentuan perbankan, agar iklim perbnakan tetap kondusif.
“Tugas OJK menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan terus menekan tindak pidana perbankan sehingga masyarakat terlindungi dengan baik,†ujar Nelson.
Kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke Departemen Penyidikan OJK pada 2014 sebanyak 59 kasus, pada 2015 23 kasus, dan 2016 sebanyak 26 kasus.
Berdasarkan statistik penanganan tindak pidana perbankan yang ditangani oleh OJK, jenis kasus tindak pidana perbankan yang terjadi pada 2014 sampai 2016 antara lain kasus kredit (55 persen), rekayasa pencatatan (21 persen), penggelapan dana (15 persen), transfer dana (5 persen), dan pengadaan aset (4 persen).
Nelson menambahkan, OJK bersama aparat penegak hukum dan industri perbankan juga terus menjalin kerja sama dan koordinasi, untuk pencegahan terjadinya dugaan tidak pidana perbankan maupun proses penanganan dugaan tindak pidana perbankan.
Bersamaan dengan peluncuran buku tersebut, juga dilaksanakan Sosialisasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan dari OJK dan Forum Anti Fraud.
Forum Anti Fraud beranggotakan 40 bank umum yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antarbank dalam pencegahan dan penanganan fraud di industri perbankan.
Sumber : detak.co