Skip to content
Menu
PERBARINDO
  • HOME
  • PENGURUS
    • DPP PERBARINDO
    • DPD PERBARINDO
  • ANGGOTA
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • GALLERY
  • DOWLOAD MATERI
  • REGULASI
    • UNDANG-UNDANG PERBANKAN
    • REGULASI OJK
    • REGULASI LPS
    • REGULASI BI
    • REGULASI PEMERINTAH
    • REGULASI DEPARTEMEN KEUANGAN
    • REGULASI PPATK
PERBARINDO

OJK Tekan Tindak Pidana Perbankan Melalui Buku

Posted on November 15, 2016July 10, 2018
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menekan tindak pidana perbankan melalui buku yang berjudul “Pahami dan Hindari” (Buku Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan) yang diluncurkan di Jakarta, Senin.

Anggota Dewan Komisioner OJK Nelson Tampubolon mengatakan, peluncuran buku tersebut dilakukan untuk memperbanyak sosialisasi dan edukasi serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai tindak pidana perbankan dan menumbuhkan kesadaran dalam memanfaatkan produk jasa keuangan, khususnya perbankan.

Sosialisasi dan peluncuran buku itu, lanjut Nelson, selain untuk melindungi konsumen perbankan, juga untuk menghindari dampak pada reputasi bank sebagai lembaga kepercayaan sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan penyimpangan ketentuan perbankan, agar iklim perbnakan tetap kondusif.

“Tugas OJK menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dengan terus menekan tindak pidana perbankan sehingga masyarakat terlindungi dengan baik,” ujar Nelson.

Kasus yang telah dilimpahkan bidang pengawas perbankan ke Departemen Penyidikan OJK pada 2014 sebanyak 59 kasus, pada 2015 23 kasus, dan 2016 sebanyak 26 kasus.

Berdasarkan statistik penanganan tindak pidana perbankan yang ditangani oleh OJK, jenis kasus tindak pidana perbankan yang terjadi pada 2014 sampai 2016 antara lain kasus kredit (55 persen), rekayasa pencatatan (21 persen), penggelapan dana (15 persen), transfer dana (5 persen), dan pengadaan aset (4 persen).

Nelson menambahkan, OJK bersama aparat penegak hukum dan industri perbankan juga terus menjalin kerja sama dan koordinasi, untuk pencegahan terjadinya dugaan tidak pidana perbankan maupun proses penanganan dugaan tindak pidana perbankan.

Bersamaan dengan peluncuran buku tersebut, juga dilaksanakan Sosialisasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perbankan dari OJK dan Forum Anti Fraud.

Forum Anti Fraud beranggotakan 40 bank umum yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antarbank dalam pencegahan dan penanganan fraud di industri perbankan.

Sumber : detak.co

PERBARINDO CHANNEL

MEDIA BPR ONLINE

MEDIA BPR ONLINE FEB 2020

KUISIONER MAGANG BPR-BPRS

Recent Posts

  • KUESIONER PROGRAM MAGANG BPR – BPRS
  • Webinar Banking Outlook 2021 – Senin, 21 Desember 2020
  • Pelaksanaan Seminar Daring Nasional Legal & Compliance Challenge 2021. “Peran Komisaris dan Direktur Kepatuhan dalam Membangun BPR yang Tangguh”
  • Webinar Audit IT Sesuai Regulasi – Jumat, 18 Desember 2020
  • Seminar Daring Nasional Legal & Compliance Challenge 2021. “Peran Komisaris dan Direktur Kepatuhan dalam Membangun BPR yang Tangguh”
  • Tips Literasi & Edukasi BPR-BPRS Melalui TikTok
  • Training Online #4 PERBARINDO-PEFINDO
  • Workshop Virtual PPATK 25 November 2020

RUMAH PERBARINDO

Komplek Patra II No. 46
Jl. Ahmad Yani – Bypass, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10510
Telp   : 021-4261445
Fax     : 021-4261463
email : dpp@perbarindo.or.id
www.perbarindo.or.id

LINK

  • BI
  • OJK

SISTEM INFORMASI PERBARINDO

©2021 PERBARINDO | perbarindo.or.id