Jakarta -Setelah membuka akses lembaga pembiayaan ikut serta dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat juga akan merampungkan regulasi yang membolehkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jadi penyalur KUR.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, kurangnya cabang bank jadi alasan KUR bisa disalurkan lewat BPR. Syaratnya, BPR hanya berperan sebagai penyalur KUR dari bank umum yang sudah ditunjuk atau channeling.
“BPR diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam KUR, paling tidak apakah dia bisa jadi channeling. Ini kita juga sedang mendorong agar dibuka kemungkinan BPR bisa menyalurkan KUR. Yah tentu saja memang selektif kepada BPR yang sudah siap agar partisipasinya lebih luas,” jelasnya ditemui di Gedung OJK, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Realisasi BPR jadi penyalur KUR, kata Muliaman, akan dilakukan secepat mungkin sambil terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
“Dalam pembicaraan dengan Menko, mungkin nanti kita akan follow up lebih cepat. Karena juga ada permintaan dari Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) untuk bisa melibatkan BPR lebih jauh dalam KUR,” ujar Muliaman.
Selain dengan bank BUMN, lanjutnya, channeling penyaluran KUR juga akan dilakukan lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Banyak bank di daerah, BPD-BPD di daerah juga bisa channeling dengan BPR dalam penyaluran KUR,” pungkas Muliaman.
Sumber :Â detik.com