Jakarta, 13 Maret 2017. Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Rahmat Waluyanto, dan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, Senin ini menandatangani Nota Kesepahaman antara Otoritas Jasa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak tentang Kerja Sama dalam Bidang Pengaturan, Pengawasan dan Penegakan Hukum serta Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini disaksikan Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada acara yang dilaksanakan di Gedung Mar’ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan meliputi:
- Harmonisasi peraturan perundang-undangan di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan, termasuk status perpajakan Otoritas Jasa Keuangan;
- Tukar menukar data dan informasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan OJK dan DJP;
- Penyediaan Akses bagi OJK dan Lembaga Jasa Keuangan di bawah pengawasan OJK dalam rangka Konfirmasi Status Kepatuhan Wajib Pajak (KSKWP);
- Koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan perpajakan;
- Penerapan Pembukaan Rahasia Nasabah Bank dalam rangka Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, Penyidikan dan Penagihan di bidang Perpajakan melalui aplikasi elektronik;
- Penugasan dan pelatihan pegawai di lingkungan DJP untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK; dan
- Pendidikan, pelatihan dan penyuluhan/sosialisasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang OJK dan DJP dan sebaliknya.
Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut, Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner OJK pada kesempatan tersebut meresmikan peluncuran bersama sistem izin pembukaan rahasia nasabah penyimpan untuk tujuan perpajakan. Sistem ini terdiri dari dua aplikasi yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (AKASIA) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK.
Melalui AKRAB dan AKASIA yang saling terhubung dalam satu sistem, waktu pemrosesan perintah pembukaan rahasia bank dipersingkat secara signifikan dari semula 6 (enam) bulan menjadi 2 (dua) minggu. Namun demikian proses penerbitan surat perintah pembukaan rahasia bank tetap mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai UU Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.
Selain manfaat efisiensi waktu, aplikasi ini memiliki kelebihan fitur seleksi secara otomatis terhadap permintaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (auto reject) untuk mempercepat proses, dan sistem mengelompokkan (grouping) permintaan berdasarkan bank. Dengan fitur tersebut, jumlah surat perintah yang ditandatangani berkurang, mempermudah penelusuran surat dan tersedianya statistik data bank penerima perintah pembukaan rahasia bank.
Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, Ditjen Pajak berharap koordinasi dan kerjasama kedua instansi akan semakin optimal untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing pihak. Bagi Ditjen Pajak sendiri, kerjasama yang semakin erat dengan OJK akan memungkinkan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan pajak yang lebih efektif khususnya dengan pembukaan akses data dan informasi nasabah yang lebih mudah.
Sehubungan dengan semakin efisien dan efektifnya pembukaan akses data dan informasi nasabah perbankan, Ditjen Pajak mengimbau nasabah bank untuk memanfaatkan kesempatan Amnesti Pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017 dalam hal terdapat aset yang ditempatkan di perbankan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Bagi OJK kerjasama ini merupakan bagian penting dari tugas dan fungsi OJK dalam mendukung kebijakan Pemerintah khususnya di bidang perpajakan. Berbagai peraturan dan kebijakan sudah dikeluarkan OJK untuk mendukung program perpajakan ini khususnya dalam program Amnesti Pajak. POJK 25/POJK.03/2016 tentang kegiatan usaha Bank berupa Penitipan dengan Pengelolaan (trust) dan POJK 26/POJK.04/2016 tentang Produk Investasi di bidang Pasar Modal dalam rangka mendukung UU Pengampunan Pajak.
POJK ini juga sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran No. 35/SEOJK.04/2016 mengenai penawaran tender wajib sebagai akibat pengambilalihan perusahaan terbuka dalam rangka mendukung UU Pengampunan Pajak.
Selain itu, untuk kepentingan program pengampunan pajak, OJK juga sudah mengeluarkan POJK No. 21/POJK.04/2016 mengenai pendaftaran penilai pemerintah untuk tujuan revaluasi aset bagi BUMN dan BUMD
Mengenai pembukaan informasi nasabah untuk kepentingan perpajakan, sebelumnya OJK sudah mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 25/POJK.03/2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra.
OJK juga sedang menyiapkan ketentuan pelaksanaan lebih lanjut berupa Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan yang khusus mengatur mengenai AEOI, antara lain mengatur mengenai tata cara pelaksanaan uji tuntas (due diligence) kepada nasabah asing dan tata cara penyampaian informasi keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak.
Hingga hari ini Ditjen Pajak telah memiliki lebih dari 75 Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dengan berbagai instansi pemerintah dan swasta di seluruh Indonesia untuk optimalisasi penerimaan dan peningkatan kepatuhan pajak. Seluruh data dan informasi yang diterima Ditjen Pajak, termasuk data nasabah jasa keuangan, hanya digunakan untuk tujuan penelitian dan pengawasan kepatuhan perpajakan dan berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan wajib dirahasiakan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir adanya penyelewengan atau penggunaan data yang tidak seharusnya.