Jakarta – Setelah Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan menjadi 4,5%, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga menurunkan tingkat suku bunga penjaminan denominasi rupiah. Sekarang tinggal menunggu kapan bunga kredit bank turun.
“Sebetulnya secara tren sudah terlihat suku bunga kita menurun di tengah-tengah keinginan Bank Indonesia (BI) menurunkan suku bunga acuan,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta, Kamis (14/9/2017).
Bunga penjaminan dalam mata uang Rupiah di bank umum saat ini 6% dari sebelumnya 6,25%. Lalu untuk valuta asing tetap 0,75%. Sementara untuk bank perkreditan rakyat 8,5% turun dari sebelumnya 8,75%.
Menurut Halim, dengan penurunan suku bunga simpanan maka diharapkan biaya dana dari bank juga bisa terus menurun.
Direktur Eksekutif Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Didik Madiyono menambahkan dengan biaya dana yang menurun maka akan menurunkan bunga kredit. “Memang akan butuh waktu untuk penurunan jadi tidak serta merta. Begitu cost of fund-nya turun beberapa waktu kemudian akan ke kredit,” ujarnya.
Kemudian, dia menjelaskan untuk simpanan berjangka yang belum jatuh tempo saat ini masih akan mengikuti bunga yang berlaku sebelumnya. “Tunggu mereka jatuh tempo dulu, baru bank bisa revisi suku bunganya,” ujar dia.
Hal yang senada juga diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana. Perbankan harus segera merespons kebijakan BI dan LPS.
“Kondisi ini mestinya direspon positif oleh industri perbankan untuk meningkatkan ekspansi kredit produktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Heru.
Sumber : Detiknews.com