Simpanan di BPR kami dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), badan hukum independent yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Kemanan dan kenyamanan simpanan nasabah menjadi prioritas utama kami.
Simpanan di BPR kami dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), badan hukum independent yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Kemanan dan kenyamanan simpanan nasabah menjadi prioritas utama kami.