Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, dimana Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 16 Mei 2017 sampai dengan 14 September 2017 tidak mengalami perubahan dengan rincian sebagai berikut:
Bank Umum |
Bank Perkreditan Rakyat |
|
Rupiah |
Valas |
Rupiah |
6,25% |
0,75% |
8,75% |
Tingkat Bunga Penjaminan saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan likuiditas sistem perbankan dan perkembangan suku bunga simpanan. Kondisi fundamental ekonomi makro dipandang terjaga dengan baik ditunjukkan oleh peningkatan surplus neraca perdagangan, inflasi yang terkendali serta penguatan indikator pasar keuangan. Beberapa faktor eksternal terutama geopolitik dan arah kebijakan moneter negara-negara maju masih perlu menjadi perhatian.
Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.