Skip to content
Menu
PERBARINDO
  • HOME
  • PENGURUS
    • DPP PERBARINDO
    • DPD PERBARINDO
    • DPK PERBARINDO
  • ANGGOTA
  • TENTANG KAMI
  • ALAMAT
  • KEGIATAN
  • REGULASI
    • UNDANG – UNDANG PERBANKAN
    • REGULASI OJK
    • REGULASI LPS
    • REGULASI BI
    • REGULASI PEMERINTAH
    • REGULASI DEPARTEMEN KEUANGAN
    • REGULASI PPATK
  • SERTIFIKAT KEHADIRAN PELATIHAN (SKP)
  • DOWNLOAD LOGO DAN MATERI
PERBARINDO

LPS dan BI Sinergi Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan

Posted on August 1, 2016July 10, 2018
uang-budi-1

Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Bank Indonesia (BI) sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi khususnya dalam pencegahan dan penanganan krisis keuangan.

Kerja sama antar dua lembaga ini, dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, pada hari Kamis, 28 Juli 2016, di Jakarta.

Menurut Halim, LPS dan BI selama ini telah menjalin koordinasi yang erat dalam pelaksanaan fungsi dan tugasnya di masing-masing lembaga. Terdapat tujuh hal yang dicakup dalam nota kesepahaman antara BI dan LPS kali ini. Pertama, penyelesaian bank gagal yang tidak berdampak sistemik berupa pencabutan izin usaha.

Lalu yang kedua, pendanaan dalam rangka penanganan permasalahan solvabilitas bank. Ketiga, pertukaran data dan informasi. Keempat, pengembangan kompetensi pegawai. Kelima, penelitian, kajian, dan survei bersama. Keenam, sosialisasi dan edukasi bersama.

“Dan Ketujuh, penugasan pegawai; dan atau penanganan pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain mendukung pelaksanaan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), pendalaman pasar keuangan, dan perluasan akses keuangan,” ujarnya.

Dia mengatakan, dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antarlembaga ini, diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan perkembangan kerangka hukum, perubahan tugas, fungsi dan wewenang institusi keuangan di Indonesia.

Dia menambahkan, sinergi antara LPS dan BI ini juga sejalan dengan sudah disahkannya Undang-Undang (UU) No.9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Maka dari itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas, fungsi dan wewenang institusi di sistem keuangan Indonesia.

“Untuk itulah, dilakukan penyesuaian dalam kerja sama antara BI dan LPS,” ucap Halim. (*)

Sumber : http://infobanknews.com/

Hari BPR BPRS 2023

MEDIA BPR ONLINE

KUISIONER MAGANG BPR-BPRS

RUMAH PERBARINDO

Komplek Patra II No. 46
Jl. Ahmad Yani – Bypass, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10510
Telp   : 021-4261445
Fax     : 021-4261463
email : dpp@perbarindo.or.id
www.perbarindo.or.id

https://campsite.bio/perbarindo

LINK

  • BI
  • OJK
  • WEBSITE DPD JATENG

SISTEM INFORMASI PERBARINDO

©2023 PERBARINDO | WordPress Theme by Superbthemes.com