Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan sinyal akan menahan suku bunga acuannya atau LPS rate. Pernyataan tersebut dengan mengacu kemungkinan Bank Indonesia akan menahan suku bunga acuan, 7 Days Reverse Repo Rate.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menjelaskan, penentuan tingkat bunga penjaminan atau LPS rate sejatinya berdasar pada perkembangan suku bunga perbankan di pasar. Sementara suku bunga perbankan dipengaruhi suku bunga acuan BI.
“Jadi memang kita backward looking beda dengan suku bunga acuannya bank sentral. Kalau bank sentral mengacu pada pengelolaan ekspektasi inflasi dan kurs, sementara LPS rate mengacu suku bunga pasar kemana dan mekanismenya simpel, kalau reverse repo berubah tentunya mempengaruhi suku bunga pasar, dan kami menunggu suku bunga pasar bergerak,” tuturnya di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Menurut Fauzi, jika melihat kondisi saat ini dia memperkirakan BI akan menahan suku bunga acuannya. Hal itu melihat dari kemungkinan kenaikan suku bunga The Fed dan kenaikan inflasi di kuartal II.
“Untuk sementara ini kita masih mempertahankan LPS rate, nanti kita lihat bagaimana perkembangan suku bunga pasar. Ada beberapa faktor bahwa suku bunga AS diperkirakan akan naik, lalu juga mungkin ada tekanan inflasi di semester II dan ini merupakan faktor yang bisa membuat bank sentral tidak menurunkan suku bunga acuannya,” imbuhnya.
Seperti diketahui, saat ini tingkat suku bunga penjaminan untuk bank umum dalam bentuk Rupiah di level 6,25% dan valas 0,75%. Sedangkan untuk BPR di level 8,75%. Tingkat bunga penjaminan itu pada periode 16 Mei 2017 hingga 14 September 2017.
Pencegahan dan penanganan krisis
Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS telah mengeluarkan beberapa Peraturan LPS (PLPS). Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D Purba mengatakan, ada 3 PLPS yang telah diterbitkan sebagai turunan dari UU PPKSK.
Pertama, PLPS Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas.
“Kedua, PLPS Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas,” tutur Ferdinan di tempat yang sama.
Ketiga, lanjut Ferdinan, PLPS Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan.
Selain menerbitkan PLPS, kata Ferdinan, pihaknya juga telah melakukan transformasi dalam organisasi LPS, serta program peningkatan kompetensi SDM. LPS juga menjalin kerjasama dengan institusi lain sebagai bentuk persiapan menghadapi krisis keuangan, seperti BI, OJK, Kantor Akuntan Publik, BPK, Kemenkumham dan DIC negara lain.
Sumber : detik.com