JAKARTA – Ekonom meyakini Industri Jasa Keuangan akan tumbuh positif dan berkontribusi positif kepada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional di 2017. Sektor ini tercatat menjadi sektor dengan pertumbuhan tertinggi dalam pertumbuhan ekonomi nasional 2016 seperti yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) awal Februari ini.
Menurut BPS sektor Jasa Keuangan dan Asuransi tumbuh sebesar 8,9 % atau tertinggi dibanding sektor lain seperti Informasi dan Komunikasi dan Jasa lainnya. Ekonom dari Indef Eko Listiyanto mengatakan, kontribusi sektor jasa keuangan terus meningkat bagi perekonomian. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, porsi industri jasa keuangan khususnya perbankan dan asuransi di ekonomi terus meningkat.
“Secara umum sektor jasa keuangan dan asuransi berkontribusi 4,20% pada 2016 atau naik kontribusinya dibanding tahun lalu sebesar 4,03 % di 2015 dan 2014 sebesar 3,86 %. Dari sisi pertumbuhan sektor ini juga meningkat dalam tiga tahun terakhir karena pertumbuhan sektor jasa keuangan dan asuransi memang tertinggi di 2016 atau 8,9% (yoy),” terang Eko di Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Data BPS menyebutkan jasa perantara bank, bank umum dan BPR tumbuh 9,57 % di 2015 menjadi 9,82 % di 2016. Subsektor perbankan menguasai 60-70 % sektor jasa keuangan. Sementara sub sektor jasa keuangan lainnya seperti pegadaian, modal ventura, perusahaan pembiayaan tumbuh tinggi dari 7,98 % menjadi 9,24 %.
“Kontribusi sektor keuangan meningkat, meskipun sektor ini bukan kontributor utama PDB atau belum masuk 5 besar. Tahun ini masih mungkin untuk meningkat seiring tetap positifnya pertumbuhan kelas menengah dan peran OJK sebagai otoritas dalam mendorong pertumbuhan sektor ini,” jelas dia.
Menurutnya, peran OJK sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan tentu sangat besar dalam meningkatkan pertumbuhan sektor menjadi yang tertinggi dalam pertumbuhan ekonomi nasional 2016. Keberadaan OJK sejak 2013 diyakini telah berperan besar tidak hanya dalam mendorong kemajuan industri jasa keuangan dan menjaga stabilitasnya tetapi juga dalam kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
Dewan Komisioner OJK periode pertama telah mengarahkan pengembangan sektor jasa keuangan dalam tiga aspek yaitu, kontributif, stabil dan inklusif. Arah pengembangan sektor jasa keuangan telah tercantum dalam Masterplan Sektor Jasa Keuangan 2015-2019.
Aspek kontributif adalah mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, aspek stabil adalah menjaga stabilitas sistem keuangan sebagai landasan bagi pembangunan yang berkelanjutan dan aspek inklusif adalah mewujudkan kemadirian finansial masyarakat serta mendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan.
Selama 2013 sampai September 2016, OJK telah menerbitkan regulasi di sektor jasa keuangan sebanyak 142 Peraturan OJK dan 119 Surat Edaran OJK. Serta meluncurkan berbagai program strategis seperti Laku Pandai, Jaring, Layanan Keuangan Mikro, Simpanan Pelajar, Sistem Perijinan dan Registrasi Terintegrasi, Tim Percepatan Akses Keuangan Pemerintah Daerah (TPAKD) dan Satgas Waspada Investasi.
Sumber : Sindonews.com