Skip to content
Menu
PERBARINDO
  • HOME
  • PENGURUS
    • DPP PERBARINDO
    • DPD PERBARINDO
  • ANGGOTA
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • GALLERY
  • DOWLOAD MATERI
  • REGULASI
    • UNDANG – UNDANG PERBANKAN
    • REGULASI OJK
    • REGULASI LPS
    • REGULASI BI
    • REGULASI PEMERINTAH
    • REGULASI DEPARTEMEN KEUANGAN
    • REGULASI PPATK
PERBARINDO

Kandidat DK OJK Diharapkan dari Pelaku Industri Jasa Keuangan

Posted on March 15, 2017July 10, 2018

JAKARTA – Sejumlah nama tenar yang sempat mengisi jabatan di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK), harus dicoret Panitia Seleksi (Pansel). Alhasil hanya 21 nama yang secara resmi telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Sejumlah tanggapan dan komentar pun beragam mewarnai hasil keputusan Pansel. Research Director at Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, beberapa nama kandidat DK OJK dirasa cukup mumpuni untuk memperkuat OJK kedepan.

“Beberapa dari BI semestinya bisa memperkuat dari kapasitas makroprudensial, jadi OJK tidak hanya berkutat di mikroprudensial. Daftar itu juga sebagian besar masih didominasi dari perbankan, yang mewakili non perbankan seperti pasar modal, IKNB hanya beberapa. Agak kurang imbang. Tapi bagus juga ada wakil dari KPK, semestinya bisa memperkuat dari sisi penyidikan yg selama ini di OJK masih lemah,” kata dia saat dihubungi.

Menurut Faisal, anggota DK OJK yang terpilih diharapkan perlu ikut aktif mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor riil, bukan hanya menjaga keamanan dan pertumbuhan sektor keuangan. Selain itu, OJK juga perlu memperkuat beberapa fungsi yang selama ini lemah khususnya di luar sektor perbankan, yaitu pengembangan pasar modal dan institusi keuangan non bank.

“OJK juga perlu memperkuat fungsi penyidikan untuk kasus-kasus kejahatan perbankan dan sektor keuangan lainnya, sebagaimana amanat UU pembentukan OJK,” pungkasnya.

Kepala Ekonom Bank Mandiri Anton Gunawan punya harapan sendiri mengenai keputusan Pansel. Menurut dia sebaiknya anggota DK OJK diisi oleh pelaku di industri jasa keuangan.

“Lebih baik pelaku industri keuangan yang masuk ke sana. Bukan hanya otoritas seperti BI, LPS, Tetapi lebih banyak dari pelakunya. Saat ini anggota DK OJK dipenuhi oleh para pejabat yang sebelumnya ada di Kementerian Keuangan (kemenkeu) dan BI. Di luar itu hanya ada Ibu Nurhaida, yang (sekarang) anggota DK OJK,” kata Anton.

Sektor industri keuangan non bank perlu mendapat perhatian ekstra di OJK selanjutnya. Apalagi saat ini sedang marak sejumlah kasus investasi yang merugikan masyarakat. “Padahal jika dilihat ke depannya, aturan non bank diharapkan lebih kuat agar masalah seperti investasi bodong bisa berkurang,” imbuhnya.

Sumber : sindonews.com

PERBARINDO CHANNEL

MEDIA BPR ONLINE

MEDIA BPR ONLINE FEB 2020

KUISIONER MAGANG BPR-BPRS

Recent Posts

  • SE Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan Di BPR
  • PJJ SERTIFIKASI PE AUDIT INTERN
  • Lomba Karya Jurnalistik ( Khusus Karyawan BPR-BPRS)
  • LOMBA KARYA JURNALISTIK (KHUSUS MAHASISWA)
  • LOMBA KARYA JURNALISTIK (KHUSUS WARTAWAN)
  • TOP 100 BPR The Finance, Jumat, 18 Juli 2021
  • Frame Foto, Hari BPR-BPRS Nasioanal (Berhadiah)
  • Sayembara Pemeberian Nama MASCOT Hari BPR-BPRS Nasional

RUMAH PERBARINDO

Komplek Patra II No. 46
Jl. Ahmad Yani – Bypass, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10510
Telp   : 021-4261445
Fax     : 021-4261463
email : dpp@perbarindo.or.id
www.perbarindo.or.id

LINK

  • BI
  • OJK
  • WEBSITE DPD JATENG

SISTEM INFORMASI PERBARINDO

©2022 PERBARINDO | WordPress Theme by Superbthemes.com