Skip to content
Menu
PERBARINDO
  • HOME
  • PENGURUS
    • DPP PERBARINDO
    • DPD PERBARINDO
  • ANGGOTA
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • GALLERY
  • DOWLOAD MATERI
  • REGULASI
    • UNDANG – UNDANG PERBANKAN
    • REGULASI OJK
    • REGULASI LPS
    • REGULASI BI
    • REGULASI PEMERINTAH
    • REGULASI DEPARTEMEN KEUANGAN
    • REGULASI PPATK
PERBARINDO

Jangan Lupa, Mulai 31 Oktober Bayar Tol Pakai Uang Elektronik

Posted on September 13, 2017July 10, 2018

JAKARTA,   Bank Indonesia (BI) mengingatkan kembali bahwa mulai 31 Oktober 2017 mendatang, pembayaran di jalan tol Indonesia akan sepenuhnya menggunakan uang elektronik.

“Pemberlakuan transaksi tersebut diharapkan akan mempercepat proses pembayaran di jalan tol, sehingga masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman,” tulis BI dalam keterangan resminya, Senin (11/9/2017).

Untuk mempersiapkan hal tersebut, BI sebagai otoritas sistem pembayaran terus berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) sebagai otoritas jalan tol serta Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.

Koordinasi untuk mempersiapkan implementasi elektronifikasi pembayaran jalan tol. Sebagai bagian penerapan elektronifikasi tol 100 persen pada bulan Oktober 2017, akan diterbitkan regulasi yang mewajibkan transaksi non tunai di jalan tol. Regulasi akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri PUPR.

Sistem pembayaran elektronik di jalan tol juga akan menerapkan interkoneksi dan interoperabilitas melalui Secure Access Module (SAM) Multi Applet, yaitu penerapan infrastruktur yang mendukung penerapan multi bank penerbit untuk menyediakan layanan uang elektronik secara interkoneksi.

Selain itu, BI terus bekerja erat bersama perbankan dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam melakukan kampanye dan edukasi bagi masyarakat, untuk membangun pemahaman mengenai perubahan cara pembayaran di jalan tol.

“Sejalan dengan itu, guna memudahkan masyarakat memperoleh uang elektronik, akan dilakukan penjualan kartu uang elektronik di gardu tol, serta penambahan lokasi pengisian ulang (top up) uang elektronik,” ujar bank sentral.

Untuk mengantisipasi timbulnya kemacetan di gerbang tol, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan uang elektronik dan mengecek saldo sebelum melakukan perjalanan di jalan tol. Penyediaan fasilitas top-up tunai di gardu tol diutamakan untuk keadaan darurat, sehingga tidak terjadi antrian di gardu tol.

Selain itu, saat ini telah dijalankan program diskon bertransaksi nontunai di jalan tol untuk semakin menarik minat masyarakat bertransaksi secara nontunai. Program diskon tersebut meliputi diskon biaya pembelian kartu uang elektronik dan diskon tarif tol (untuk ruas dan jangka waktu tertentu) sejak tanggal 17 Agustus 2017 hingga 30 September 2017.

Sumber : Kompas.com

PERBARINDO CHANNEL

MEDIA BPR ONLINE

MEDIA BPR ONLINE FEB 2020

KUISIONER MAGANG BPR-BPRS

Recent Posts

  • SE Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan Di BPR
  • PJJ SERTIFIKASI PE AUDIT INTERN
  • Lomba Karya Jurnalistik ( Khusus Karyawan BPR-BPRS)
  • LOMBA KARYA JURNALISTIK (KHUSUS MAHASISWA)
  • LOMBA KARYA JURNALISTIK (KHUSUS WARTAWAN)
  • TOP 100 BPR The Finance, Jumat, 18 Juli 2021
  • Frame Foto, Hari BPR-BPRS Nasioanal (Berhadiah)
  • Sayembara Pemeberian Nama MASCOT Hari BPR-BPRS Nasional

RUMAH PERBARINDO

Komplek Patra II No. 46
Jl. Ahmad Yani – Bypass, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10510
Telp   : 021-4261445
Fax     : 021-4261463
email : dpp@perbarindo.or.id
www.perbarindo.or.id

LINK

  • BI
  • OJK
  • WEBSITE DPD JATENG

SISTEM INFORMASI PERBARINDO

©2022 PERBARINDO | WordPress Theme by Superbthemes.com