Skip to content
Menu
PERBARINDO
  • HOME
  • PENGURUS
    • DPP PERBARINDO
    • DPD PERBARINDO
  • ANGGOTA
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • GALLERY
  • DOWLOAD MATERI
  • REGULASI
    • UNDANG-UNDANG PERBANKAN
    • REGULASI OJK
    • REGULASI LPS
    • REGULASI BI
    • REGULASI PEMERINTAH
    • REGULASI DEPARTEMEN KEUANGAN
    • REGULASI PPATK
PERBARINDO

Ini Tantangan Pembiayaan Hijau Menurut OJK

Posted on May 17, 2016July 11, 2018

Ini Tantangan Pembiayaan Hijau Menurut OJK

Jakarta– Pengembangan pembiyaan ramah lingkungan di Indonesia diakui masih menghadapi berbagai tantangan. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan sedikitya ada lima tantangan yang dihadapi dalam pengembangan pembiayaan ramalh lingkungan.

Satu, kekurangan kapasitas pada institusi keuangan untuk mengidentifikasi risiko-risiko sosial dan lingkungan. Pada akhirnya, lembaga keuangan akan kurang memiliki kesadaran akan risiko-risiko tersebut, sebagai konsekuensinya proses mitigai risiko akan kurang.

Kedua, kurangnya kesadaran lembaga keuangan yang disebabkan oleh tingginya risiko dan kurangnya insentif Pemerintah untuk proyek-proyek ramah lingkungan. Selain itu tidak adanya konsensus pemangku kepentingan untuk konsep “hijau” dan “non hijau”.

Ketiga, ketidaksesuaian tempo pembiayaan karena proyek-proyek ramah lingkungan biasanya merupakan proyek jangka panjang. Sementara pinjaman dari bank biasanya merupakan pinjaman dari bank biasanya merupakan pinjaman jangka pendek.

Keempat, kurangnya informasi akan proyek-proyek ramah lingkungan. Jumlah proyek-proyek ramah lingkungan biasanya masih kurang memadai dan hanya merupakan salah satu fase bisnis.

Kelima,  kurangnya kapasitas sektor perbankan dalam mendukung proyek-proyek ramah lingkungan karena kurang populernya isu-isu tersebut. Indonesia menurutnya telah menyadari pentingnya pembiayaan hijau untuk kesejahteraan bangsa.

“Kami menyadari bahwa pertumbuhan ekonomi ke depan tidak bisa berkelanjutan tercapai kecuali kita mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan,” kata Muliaman dalam acara High-Level Policy Dialogue for Advancing Islamic Finance and Impact Invesment, dalam rangkaian 41st IDB Group Annual Meeting di Jakarta, Senin 16 Mei 2016.

Menurutnya OJK telah mengambil beberapa inisiatif untuk memajukan sustainable financing di Indonesia. “Pada 2015 kita bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup telah meluncurkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan 2015-2019, Inti tujuan fundamental roadmap tersebut adalah untuk mendorong seluruh lembaga keuangan yang diawasi OJK untuk mengadopsi prinsip-prinsip pembiayaan berkelanjutan,”kata Muliaman.

Beberapa inisiatif yang telah dimuat dalam roadmap tersebut Antara lain soal green banking, peningkatan pembiayaan untuk sektor ramah lingkungan, menciptakan green index, penerbitan sukuk dan obligasi hijau, desain produk asuransi ramah lingkungan, dan pengembangan index berkelanjutan untuk perusahaan ramah lingkungan.

Sumber : infobanknews.com

PERBARINDO CHANNEL

MEDIA BPR ONLINE

MEDIA BPR ONLINE FEB 2020

KUISIONER MAGANG BPR-BPRS

Recent Posts

  • KUESIONER PROGRAM MAGANG BPR – BPRS
  • Webinar Banking Outlook 2021 – Senin, 21 Desember 2020
  • Pelaksanaan Seminar Daring Nasional Legal & Compliance Challenge 2021. “Peran Komisaris dan Direktur Kepatuhan dalam Membangun BPR yang Tangguh”
  • Webinar Audit IT Sesuai Regulasi – Jumat, 18 Desember 2020
  • Seminar Daring Nasional Legal & Compliance Challenge 2021. “Peran Komisaris dan Direktur Kepatuhan dalam Membangun BPR yang Tangguh”
  • Tips Literasi & Edukasi BPR-BPRS Melalui TikTok
  • Training Online #4 PERBARINDO-PEFINDO
  • Workshop Virtual PPATK 25 November 2020

RUMAH PERBARINDO

Komplek Patra II No. 46
Jl. Ahmad Yani – Bypass, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10510
Telp   : 021-4261445
Fax     : 021-4261463
email : dpp@perbarindo.or.id
www.perbarindo.or.id

LINK

  • BI
  • OJK

SISTEM INFORMASI PERBARINDO

©2021 PERBARINDO | perbarindo.or.id