Skip to content
Menu
PERBARINDO
  • HOME
  • PENGURUS
    • DPP PERBARINDO
    • DPD PERBARINDO
    • DPK PERBARINDO
  • ANGGOTA
  • TENTANG KAMI
  • ALAMAT
  • KEGIATAN
  • REGULASI
    • UNDANG – UNDANG PERBANKAN
    • REGULASI OJK
    • REGULASI LPS
    • REGULASI BI
    • REGULASI PEMERINTAH
    • REGULASI DEPARTEMEN KEUANGAN
    • REGULASI PPATK
  • SERTIFIKAT KEHADIRAN PELATIHAN (SKP)
  • DOWNLOAD LOGO DAN MATERI
PERBARINDO

Ini Syarat dari OJK Agar BPR Bisa Salurkan KUR

Posted on March 11, 2016July 11, 2018
Ini Syarat dari OJK Agar BPR Bisa Salurkan KUR
Ini Syarat dari OJK Agar BPR Bisa Salurkan KUR

Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat, akan segera merampungkan regulasi yang membolehkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jadi penyalur KUR. Aturan tersebut saat ini masih dibahas OJK dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, syarat bagi BPR yang ingin jadi penyalur KUR hanya satu, yakni bersedia menjadi bank yang menyediakan fasilitas laku pandai.

Menurutnya, bank yang sudah menerapkan program laku pandai, secara otomatis syarat penjadi penyalur KUR telah dipenuhi, seperti sumber daya manusia, infrastruktur, hingga teknologi informasi.

“Kalau dia mau ikut laku pandai bisa automatic dihubungkan dengan beberapa bank yang mau ikut. Bisa cepat kok, nggak perlu aturan lagi,” kata Muliaman ditemui di Gedung OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (10/3/2016).

Meski demikian, lanjutnya, BPR hanya sebagai penyalur KUR perantara dari bank umum yang ditunjuk atauchanneling.

“Kalau sudah punya program laku pandai, BPR bisa jadi agen dari bank-bank. Saya kira pas lah, jadi nanti bisa melibatkan BPR. Saya sudah minta ke asosiasi agar dia menyiapkan diri untuk bisa bersama-sama jadi agen atau ikut serta dalam laku pandai,” jelas dia.

Realisasi BPR jadi penyalur KUR, kata Muliaman, akan dilakukan  secepat mungkin sambil terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

“Dalam pembicaraan dengan Menko, mungkin nanti kita akan follow up lebih cepat. Karena juga ada permintaan dari Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) untuk bisa melibatkan BPR lebih jauh dalam KUR,” ujar Muliaman.

Selain dengan bank BUMN, lanjutnya, channeling penyaluran KUR juga akan dilakukan lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD).

“Banyak bank di daerah, BPD-BPD di daerah juga bisa channeling dengan BPR dalam penyaluran KUR,” pungkas Muliaman.

Sumber : detik.com

Hari BPR BPRS 2023

MEDIA BPR ONLINE

KUISIONER MAGANG BPR-BPRS

RUMAH PERBARINDO

Komplek Patra II No. 46
Jl. Ahmad Yani – Bypass, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10510
Telp   : 021-4261445
Fax     : 021-4261463
email : dpp@perbarindo.or.id
www.perbarindo.or.id

https://campsite.bio/perbarindo

LINK

  • BI
  • OJK
  • WEBSITE DPD JATENG

SISTEM INFORMASI PERBARINDO

©2023 PERBARINDO | WordPress Theme by Superbthemes.com