Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu dekat, akan segera merampungkan regulasi yang membolehkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jadi penyalur KUR. Aturan tersebut saat ini masih dibahas OJK dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, syarat bagi BPR yang ingin jadi penyalur KUR hanya satu, yakni bersedia menjadi bank yang menyediakan fasilitas laku pandai.
Menurutnya, bank yang sudah menerapkan program laku pandai, secara otomatis syarat penjadi penyalur KUR telah dipenuhi, seperti sumber daya manusia, infrastruktur, hingga teknologi informasi.
“Kalau dia mau ikut laku pandai bisa automatic dihubungkan dengan beberapa bank yang mau ikut. Bisa cepat kok, nggak perlu aturan lagi,” kata Muliaman ditemui di Gedung OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Meski demikian, lanjutnya, BPR hanya sebagai penyalur KUR perantara dari bank umum yang ditunjuk atauchanneling.
“Kalau sudah punya program laku pandai, BPR bisa jadi agen dari bank-bank. Saya kira pas lah, jadi nanti bisa melibatkan BPR. Saya sudah minta ke asosiasi agar dia menyiapkan diri untuk bisa bersama-sama jadi agen atau ikut serta dalam laku pandai,” jelas dia.
Realisasi BPR jadi penyalur KUR, kata Muliaman, akan dilakukan secepat mungkin sambil terus berkoordinasi dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
“Dalam pembicaraan dengan Menko, mungkin nanti kita akan follow up lebih cepat. Karena juga ada permintaan dari Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia) untuk bisa melibatkan BPR lebih jauh dalam KUR,” ujar Muliaman.
Selain dengan bank BUMN, lanjutnya, channeling penyaluran KUR juga akan dilakukan lewat Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Banyak bank di daerah, BPD-BPD di daerah juga bisa channeling dengan BPR dalam penyaluran KUR,” pungkas Muliaman.
Sumber :Â detik.com