Skip to content
Menu
PERBARINDO
  • HOME
  • PENGURUS
    • DPP PERBARINDO
    • DPD PERBARINDO
  • ANGGOTA
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • GALLERY
  • DOWLOAD MATERI
  • REGULASI
    • UNDANG-UNDANG PERBANKAN
    • REGULASI OJK
    • REGULASI LPS
    • REGULASI BI
    • REGULASI PEMERINTAH
    • REGULASI DEPARTEMEN KEUANGAN
    • REGULASI PPATK
PERBARINDO

Ini Empat Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi ke XI, Dari KUR hingga Bangun Industri Kesehatan

Posted on March 31, 2016July 11, 2018

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah merilis empat paket kebijakan ekonomi tahap XI, Selasa (29/3/2016).

Sama dengan yang sebelumnya, paket kebijakan juga bertujuan meningkatkan daya saing di dunia usaha.

Paket kebijakan pertama, yakni pemberian kredit usaha rakyat dengan berorientasi pada ekspor.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, pemerintah akan menyediakan fasilitas pembiayaan ekspor yang lengkap dan terpadu untuk modal kerja dan investasi bagi usaha mikro, kecil dan menengah.

“UMKM itu kan susah ekspor sendiri, biasanya dia jual ke perusahaan besar untuk diekspor. Kalau dia sudah bisa mengeksporkan sendiri, maka da sudah bisa mendapatkan KUR ini. Jadi dia bisa ekspor sendiri,” ujar Darmin di Kantor Presiden.

Paket kedua, yakni penerbitkan Dana Investasi Real Estate (DIRE) dengan biaya yang rendah. Darmin menjelaskan, paket ini demi menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019.

Paket ketiga, yakni mempercepat pelayanan ekspor dan impor dengan menerapkan ‘single risk management‘ di pelabuhan.

Darmin yakin, kebijakan ini mampu menciptakan kepastian di dunia usaha, efisiensi waktu dan biaya perizinan serta mempercepat dwell time. Intinya, poin kebijakan ini menyasar penyederhanaan keluar-masuk barang di pelabuhan.

“Anda tahu di pelabuhan, barang yang masuk jalur hijau sehingga bisa dengan cepat keluar, ada yang masuk jalur merah. Persoalannya itu ada 18 kementerian dan lembaga yang berwenang memberikan status jalur itu hijau atau merah,” ujar Darmin.

Dengan demikian, dwell time akan lebih cepat, dari saat ini 4,7 hari dapat turun menjadi hanya 3,7 hari saja.

Paket kebijakan terakhir, yakni peningkatan pelayanan kesehatan nasional. Bentuk konkretnya adalah menerbitkan Instruksi Presiden kepada menteri dan kepala lembaga terkait untuk mempercepat kemandirian dan daya saing industri obat dan alat kesehatan di dalam negeri.

Inpres itu terkait penyusunan road map dan action planpengembangan industri farmasi dan alat kesehatan, pengembangan riset farmasi dan alat kesehatan serta penyusunan kebijakan fiskal bagi industri farmasi dan alat kesehatan.

“Dari 399 jenis kebutuhan obat, ternyata masih didominasi kebutuhan obat dasar, misalnya vitamin D, Amoxillin, obat penurun panas, paracetamol. Pemerintah ingin semua itu ya, bukan hanya produknya, tapi bahan bakunya, alat kesehatannya, dihasilkan di dalam negeri,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com

PERBARINDO CHANNEL

MEDIA BPR ONLINE

MEDIA BPR ONLINE FEB 2020

KUISIONER MAGANG BPR-BPRS

Recent Posts

  • KUESIONER PROGRAM MAGANG BPR – BPRS
  • Webinar Banking Outlook 2021 – Senin, 21 Desember 2020
  • Pelaksanaan Seminar Daring Nasional Legal & Compliance Challenge 2021. “Peran Komisaris dan Direktur Kepatuhan dalam Membangun BPR yang Tangguh”
  • Webinar Audit IT Sesuai Regulasi – Jumat, 18 Desember 2020
  • Seminar Daring Nasional Legal & Compliance Challenge 2021. “Peran Komisaris dan Direktur Kepatuhan dalam Membangun BPR yang Tangguh”
  • Tips Literasi & Edukasi BPR-BPRS Melalui TikTok
  • Training Online #4 PERBARINDO-PEFINDO
  • Workshop Virtual PPATK 25 November 2020

RUMAH PERBARINDO

Komplek Patra II No. 46
Jl. Ahmad Yani – Bypass, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10510
Telp   : 021-4261445
Fax     : 021-4261463
email : dpp@perbarindo.or.id
www.perbarindo.or.id

LINK

  • BI
  • OJK

SISTEM INFORMASI PERBARINDO

©2021 PERBARINDO | perbarindo.or.id