Dalam Rangka memenuhi Kewajiban penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam POJK No.13/POJK.3/2015 Tentang Manajemen Risiko bagi BPR, Kami lampirkan format dan tatacara penyampaian laporan rencana tindak beserta laporan realisasi rencana tindak penerapan manajemen risiko.
Format den tatacara penyampaian dimaksud agar menjadi acuan saudara dalam penyusunan laporan rencana tindak dan realisasi rencana tindak penerapan manajemen risiko.
Batas waktu penyampaian laporan kepada OJK paling lambat tanggal 30 Juli 2016 dan untuk laporan rencana realisasi rencana tindak penerapan manajemen risiko disampaikan setiap semester, yang pertama paling lambat disampaikan tanggal 31 Juli 2017.