AKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memutuskan untuk memperpanjangbatas pelaporan SPT secara online. Sebelumnya, DJP menetapkan batas akhir pelaporan SPT pada 30 Maret 2016.
Namun, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Okezone, deadline pelaporan SPT pajak melalui online diperpanjang hingga 30 April 2016.
“Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT,” demikian keterangan tertulis dari Ditjen Pajak, Rabu (30/3/2016).
Untuk diketahui, keputusan dikeluarkan melalui peraturan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik. Dengan begitu, masyarakat dapat melakukan pengisian SPT hingga akhir April mendatang.