Jakarta – Sepak terjang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama lima tahun cukup mentereng dalam mengeluarkan kebijakan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D Hadad mengungkapkan jika selama masa kepemimpinannya sudah ada sebanyak 202 peraturan jasa keuangan yang telah diterbitkan.
Selain 202 peraturan, selama OJK berdiri juga ada 159 surat edaran. lalu, ada tiga peraturan OJK (POJK) yang merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
“Sejak tahun 2013 kami telah menerbitkan 202 peraturan jasa keuangan, 159 surat edaran termasuk dua peraturan OJK yang tentang tax amnesty, serta kemudian tiga POJK sebagai tindak lanjut dari UU PPKSK,†ujarnya dalam malam apresiasi pelaku jasa keuangan kepada DK OJK periode 2012-2017, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Bahkan lanjutnya, bersama dengan DK OJK yang lainnya Ia juga telah menerbtikan master plan jasa keuangan Indonesia yang bisa menjadi acuan pengembangan sektor jasa keuangan lima tahun ke depan.
“Master plan ini terdiri dari lima pilar, yatu mengoptimalkan peran jasa keuangan yang telah mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, mejaga stabilitas sistem keuangan sebagai landasan dari pembangunan yang berkelanjutan dan yang terakhir mewujudkan kemandirian finansial masyarakat serta mendukung upaya pemerataan pembangunan,†terangnya.
Selain itu, DK OJK pada masa jabatan 2012-2017 ini juga telah menerbitkan roadmap sektor jasa keuangan syariah yang akan mengintegrasikan arah pengembangan sektor jasa keuangan syariah di tiga sektor yaitu perbankan, pasar modal dan industri bukan bank.
“Serta selanjutnya di bidang pengawasan, pengawasan berbasisi resiko diperkenalkan di seluruh sektor khususnya tentu saja kami perkenalkan di bank, IKNB dan pasar modal,†tukasnya.
Sumber : Infobanknews.com