Skip to content
Menu
PERBARINDO
  • HOME
  • PENGURUS
    • DPP PERBARINDO
    • DPD PERBARINDO
  • ANGGOTA
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • GALLERY
  • DOWLOAD MATERI
  • REGULASI
    • UNDANG – UNDANG PERBANKAN
    • REGULASI OJK
    • REGULASI LPS
    • REGULASI BI
    • REGULASI PEMERINTAH
    • REGULASI DEPARTEMEN KEUANGAN
    • REGULASI PPATK
PERBARINDO

Dinilai Masih Memadai, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan

Posted on November 30, 2017July 10, 2018

Dinilai Masih Memadai, LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

Berdasarkan evaluasi tersebut, tingkat bunga penjaminan untuk periode 3 November 2017 sampai dengan 15 Januari 2018 tidak mengalami perubahan.

Rinciannya, untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR tetap di level 5,75% dan 8,25%. Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam valas tetap di level 0,75%.

“Tingkat bunga penjaminan dimaksud dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS,” ujar Sekretaris Lembaga Samsu Adi Nugroho di Jakarta.

Di sisi lain penilaian terhadap kondisi likuiditas perbankan yang memadai dan stabilitas sistem keuangan secara umum juga berada dalam kondisi yang cukup baik. Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal itu, Samsu menegaskan bahwa bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS juga mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.  “Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan,” imbuhnya.

Sumber : https://ekbis.sindonews.com

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PERBARINDO CHANNEL

MEDIA BPR ONLINE

MEDIA BPR ONLINE FEB 2020

KUISIONER MAGANG BPR-BPRS

Recent Posts

  • SE Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan Untuk Simpanan Di BPR
  • PJJ SERTIFIKASI PE AUDIT INTERN
  • Lomba Karya Jurnalistik ( Khusus Karyawan BPR-BPRS)
  • LOMBA KARYA JURNALISTIK (KHUSUS MAHASISWA)
  • LOMBA KARYA JURNALISTIK (KHUSUS WARTAWAN)
  • TOP 100 BPR The Finance, Jumat, 18 Juli 2021
  • Frame Foto, Hari BPR-BPRS Nasioanal (Berhadiah)
  • Sayembara Pemeberian Nama MASCOT Hari BPR-BPRS Nasional

RUMAH PERBARINDO

Komplek Patra II No. 46
Jl. Ahmad Yani – Bypass, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10510
Telp   : 021-4261445
Fax     : 021-4261463
email : dpp@perbarindo.or.id
www.perbarindo.or.id

LINK

  • BI
  • OJK
  • WEBSITE DPD JATENG

SISTEM INFORMASI PERBARINDO

©2022 PERBARINDO | WordPress Theme by Superbthemes.com