Pada hari  , Rabu tanggal Tujuh bulan Desember tahun Dua Ribu Enam Belas (07-12-2016) bertempat di Jakarta, telah dilakukan  penandatanganan MOU antara Perbarindo dengan PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) tentang Dukungan Layanan Delima Point bagi BPR/BPRS anggota Perbarindo, maka dengan ini kami sampaikan bahwa Perbarindo dan Telkom sepakat untuk melakukan kerjasama tentang Aggregator Pemasaran Layanan Delima Point kepada BPR/BPRS anggota Perbarindo dengan syarat dan ketentuan / Prosedur Kerjasama, sebagai berikut :
- BPR/BPRS menyampaikan surat pengajuan kerjasama layanan Delima Point ke Finnet dengan melampirkan :
- Surat Pernyataan mengenai TKS BPR/BPRS (self assesment).
- Surat Rekomendasi dari DPD – DPP Perbarindo sesuai dengan Form yang telah disiapkan oleh Perbarindo.
- Dokumen Legalitas BPR/BPRS dan Pengurus BPR/BPRS.
- Kerjasama tanpa deposit dan tanpa jaminan berlaku untuk BPR/BPRS dengan TKS sehat dan cukup sehat. Untuk BPR/BPRS dengan kondisi TKS kurang sehat atau tidak sehat dikenakan jaminan berupa bilyet deposito di bank umum atas nama BPR/BPRS dengan jumlah yang disepakati bersama.
- Finnet melakukan registrasi BPR/BPRS menjadi channel Delima Point.
- Finnet mensetting Plafond saldo Delima Point untuk BPR/BPRS.
- Finnet melakukan konfirmasi ke BPR/BPRS untuk mulai transaksi.
Sedangkan mengenai Prosedur Operasional, Tarif layanan dan Fee untuk BPR/BPRS, Tata Cara Pembayaran, Contact Person untuk Berlangganan, Contact Centre After Sales, Prosedur Penanganan Keluhan dapat dijelaskan dalam Berita Acara Kesepakatan Harga Delima Point  untuk BPR-BPRS Anggota Perbarindo sebagaimana terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mengharapkan DPD Perbarindo dapat menyampaikan pemberitahuan ini kepada BPR/BPRS anggota Perbarindo di wilayah masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi sekretariat DPP Perbarindo
di no telpon 021-4261445 email dpp@perbarindo.or.id dan dpp_perbarindo@yahoo.com
dengan Sdr. Ridho.
Download di sini Kesepakatan Harga Delima Point