Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat menaikkan batas minimal modal perbankan dalam negeri. Tujuannya dalam tiga tahun sudah tidak ada lagi bank bermodal di bawah Rp 1 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Nelson Tampubolon, mengatakan banyak cara mendorong bank punya modal hingga di atas Rp 1 triliun. Caranya bisa dengan merger antar bank kecil atau menyerap dana repatriasi hasil pengampunan pajak atau tax amnesty.
Selain itu, kata dia, bisa juga menerima suntikan modal dari investor baru, baik itu lokal maupun asing.
“Kita harapkan 3 tahun ke depan itu Buku 1 (bank dengan modal kurang dari Rp 1 triliun) sudah tidak ada lah,” katanya ditemui di Gedung BEI, Sudirman CBD, Jakarta Selatan, Senin (2/4/2016).
Ia mengatakan, meski nanti tax amnesty belum berjalan, perbankan masih punya banyak cara untuk menaikkan modalnya.
“Strategic investor juga masih cukup banyak potensinya. Sementara ini kan masih buka peluang asing masuk. Asal asing bisa membawa expertise yang kita belum punyai. Misalnya expertise-nya di bidang pertanian. Dia bisa membawa seperti infrastruktur termasuk modalnya,” ujarnya.
Sumber : detik.com