Download disini
BUKU PAHAMI DAN HINDARI (MEMAHAMI DAN MENGHINDARI TINDAK PIDANA PERBANKAN)
Buku ini disusun terkait dengan fungsi Otoritas Jasa Keuangan sebagai Otoritas tunggal Pengawas Industri Jasa Keuangan, khususnya Perbankan. OJK menemukan beberapa penyimpangan terhadap ketentuan perbankan berindikasi tindak pidana perbankan yang berdampak pada reputasi bank. Dalam rangka menghindari dampak tersebut, diperlukan upaya-upaya pencegahan penyimpangan ketentuan perbankan, agar iklim perbankan tetap kondusif. Salah satu upaya pencegahan penanganan dugaan tindak pidana perbankan adalah sosialisasi dan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai tindak pidana perbankan.
Sebagai bentuk upaya pencegahan penyimpangan ketentuan perbankan, OJK menerbitkan Buku Pahami dan Hindari (Buku Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan).
Tujuan dari dikeluarkannya buku ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tindak pidana perbankan serta menumbuhkan kesadaran mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memanfaatkan produk dan jasa industri keuangan khususnya perbankan.
Buku ini berisi uraian singkat tindak pidana perbankan; penjelasan dugaan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 (Undang-Undang Perbankan) dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Undang-Undang Perbankan Syariah); contoh kasus disertai gambar tindak pidana perbankan serta tips agar terhindar dari tindak pidana perbankan mupun menjadi korban tindak pidana perbankan.