JAKARTA, Bank Indonesia menerbitkan peraturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway.
GPN merupakan sebuah sistem yang terdiri atas Standard, Switching,dan Services.
Ketiga sistem ini dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.
Standard adalah spesifikasi teknis dan operasional yang dibakukan.
Switching adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), uang elektronik, dan/atau transfer dana.
Adapun Services adalah layanan yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan industri sistem pembayaran ritel.
“Dengan adanya GPN, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan),” ujar Kepala Pusat Program Transformasi BI Onny Widjanarko.
Onny menuturkan, aturan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi.
Ruang lingkup GPN mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi tiga hal.
Pertama, interkoneksi Switching, yaitu keterhubungan antara jaringan Switching yang satu dengan jaringan Switching yang lainnya.
Kedua, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran, yaitu keterhubungan antara jaringan pada kanal pembayaran yang satu dengan kanal pembayaran yang lainnya.
Serta, kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.
Ketiga, interoperabilitas instrumen pembayaran, yaitu kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai GPN diterbitkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dapat tertata dengan baik.
Peraturan GPN antara lain mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services.
Selain itu, disediakan pula pengaturan bagi lembaga-lembaga yang terhubung dengan GPN.
Dalam rangka mewujudkan interkoneksi dan interoperabilitas ekosistem pembayaran, maka penyelenggaraan GPN mencakup kewajiban penyelesaian akhir di BI, pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, branding nasional, skema harga dan fitur layanan minimal.
“Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan terbentuknya integrasi sistem pembayaran nasional, sehingga mendorong penggunaan transaksi nontunai oleh masyarakat Indonesia,” jelas Onny.