Jakarta – Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali menahan suku bunga acuan. Langkah BI menahan suku bunga ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat menjelaskan, Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung selama dua hari yaitu pada 19-20 Juli memutuskan untuk kembali menahan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-day RR Rate) tetap sebesar 4,75 persen.
Sedangkan untuk suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 4 persen dan Lending Facility tetap sebesar 5,50 persen. “Keputusan ini berlaku efektif sejak 21 Juli 2017,” jelas dia di gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Ia melanjutkan keputusan dewan gubernur BI tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan dengan tetap mendorong proses pemulihan perekonomian domestik.
BI tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang bersumber dari global maupun domestik. Dari sisi global, perkembangan kebijakan di AS, sedangkan dari domestik penyesuaian administered prices terhadap inflasi serta berlanjutnya konsolidasi korporasi dan perbankan.
Sebelumnya, ekonom Bahana Sekuritas Fakhrul Fulvian menilai sebaiknya BI mempertahankan suku bunga acuan melihat perkembangan yang ada di dalam negeri serta faktor global.
“Mengingat masih terus terjaganya keseimbangan dalam perekonomian baik internal yakni terkendalinya inflasi serta sisi eksternal yang tercermin pada neraca perdagangan yang masih surplus, tidak ada alasan yang kuat untuk mengubah suku bunga di level yang ada sekarang,” kata dia.
Angka inflasi sepanjang paruh pertama tahun ini Januari hingga Juni baru tercatat sebesar 2,38 persen, sedangkan target pemerintah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 tercatat sebesar 4,3 persen dari target sebelumnya sebesar 4 persen.
Sumber : Liputan6.com