JAKARTA – Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18/41/PBI/2016 pada tanggal 21 November 2016 dan Surat Edaran BI Nomor 18/32/DPSP pada tanggal 29 November 2016 tentang ketentuan Bilyet Giro (BG).
Namun seiring penerapannya, BI mengeluarkan beberapa aturan terbaru dalam penerbitannya untuk tahun ini dalam hal penyempurnaan peraturan.
Dalam definisinya, Bilyet Giro adalah surat pemerintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.
Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Dyah Virgoana Gandhi Nana mengungkapkan, penyempurnaan ini bukan tanpa sebab lantaran banyak terjadi penyalahgunaan terhadap BG.
“Adanya praktik penggunaan Bilyet Giro sebagai sarana perintah transfer kredit. Pada praktik ini, penunjukkan Bilyet Giro dilakukan sendiri oleh penarik untuk ditransfer ke rekening penerima,” kata dia di Gedung BI, Jakarta, Senin (20/3/2016).
Tak hanya hal tersebut, BG juga disalahgunakan dengan cara memanipulasi pengisian data pada fisik warkat asli. Maka, dengan adanya penyalahgunaan tersebut, BI menerapkan peraturan baru yakni masa berlaku BG selama 70 hari. “Sebelumnya, kita terapkan 70 hari plus enam bulan,” imbuhnya.
Adapun dalam ketentuan barunya, terdapat tiga syarat baru, yakni tanggal penarikan, tanda tangan basah penarik, dan yang tak efektif.
“Kemudian mereka harus menyerahkan sendiri ke penerima atau kuasanya. Syarat formal harus diisi oleh penarik pada saat penerbitan Bilyet Giro,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pada aturan yang lama, jumlah koreksi pada Bilyet Giro tidak dibatasi. Hanya jumlah koreksi pada ketentuan baru maksimal hanya sebesar tiga kali pada seluruh kolom tanda tangan.
Sumber : sindonews.com