Skip to content
Menu
PERBARINDO
  • HOME
  • PENGURUS
    • DPP PERBARINDO
    • DPD PERBARINDO
  • ANGGOTA
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK KAMI
  • GALLERY
  • DOWLOAD MATERI
  • REGULASI
    • UNDANG-UNDANG PERBANKAN
    • REGULASI OJK
    • REGULASI LPS
    • REGULASI BI
    • REGULASI PEMERINTAH
    • REGULASI DEPARTEMEN KEUANGAN
    • REGULASI PPATK
PERBARINDO

BI Pastikan Likuiditas Cukup Untuk Dorong Pertumbuhan Kredit

Posted on January 22, 2019January 23, 2019

Jakarta – Bank Indonesia (BI) memastikan kondisi likuiditas perbankan masih mencukupi untuk mendorong pertumbuhan kredit di 2019, meski rasio kredit terhadap DPK (LDR) tercatat masih cukup tinggi tinggi, di mana per Oktober 2018 LDR perbankan masih berada pada kisaran 93 persen.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara, di Jakarta, Kamis, 17 Januari 2019. Menurutnya, bank sentral terus menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk memantau kecukupan dan distribusi likuiditas di perbankan untuk ke depannya.

Rasio LDR menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/11/PBI/2015 tanggal 25 Juni 2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78 persen, sedangkan batas atasnya menjadi sebesar 92 persen.

“LDR perbankan terus kita cermati. Kami memastikan bahwa likuiditas itu (bank) masih cukup untuk mendanai pertumbuhan kredit di 2019 ini,” ujar Mirza.

Dia mengungkapkan, selama ini untuk menjaga likuiditas di pasar keuangan, BI terus melakukan berbagai upaya salah satunya dengan melakukan operasi moneter untuk menjaga ketersediaan likuiditas baik rupiah maupun valas. Operasi moneter ini dilakukan dengan menyiapkan instrumen, frekuensi dan kesiapan term repo dan swap.

“Terkait likuiditas, BI sejak November atau Desember 2018, kami terus melakukan lelang reverse repo, kami juga beberapa kali di bulan Januari ini melakukan lelang ekspansi namanya term repo, disitulah instrumen BI melakukan,” ucapnya.

Pertumbuhan kredit yang relatif lebih tinggi dibanding dengan pertumbuhan DPK di industri perbankan secara rata-rata, telah memberikan tekanan terhadap kondisi likuiditas perbankan, khususnya pada kelompok bank BUKU III atau bank dengan modal inti Rp5 triliun hingga Rp30 triliun yang memiliki LDR diatas 100 persen yang memicu persaingan tingkat suku bunga.

Di tempat yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo juga menyatakan, bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga disertai fungsi intermediasi yang tetap baik dan risiko kredit yang terkendali. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan tetap tinggi mencapai 23,3 persen dan rasio likuiditas (AL/DPK) masih aman yakni sebesar 20,1 persen pada November 2018.

Selain itu, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah yaitu sebesar 2,7 persen (gross) atau 1,2 persen (net). Dari fungsi intermediasi perbankan, pertumbuhan kredit pada November 2018 tercatat sebesar 12,1 persen (yoy), lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 13,3 persen (yoy).

Sementara untuk pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada November 2018 sebesar 7,2 persen (yoy), menurun dibandingkan dengan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 7,6 persen (yoy). Pada 2019, Bank Sentral memprakirakan pertumbuhan kredit berada dalam kisaran 10-12 persen (yoy) sedangkan pertumbuhan DPK diprakirakan sekitar 8-10 persen (yoy).

“Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna turut menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk memantau kecukupan dan distribusi likuiditas di perbankan,” tutup Perry.

Sumber : infobanknews.com

PERBARINDO CHANNEL

MEDIA BPR ONLINE

MEDIA BPR ONLINE FEB 2020

KUISIONER MAGANG BPR-BPRS

Recent Posts

  • KUESIONER PROGRAM MAGANG BPR – BPRS
  • Webinar Banking Outlook 2021 – Senin, 21 Desember 2020
  • Pelaksanaan Seminar Daring Nasional Legal & Compliance Challenge 2021. “Peran Komisaris dan Direktur Kepatuhan dalam Membangun BPR yang Tangguh”
  • Webinar Audit IT Sesuai Regulasi – Jumat, 18 Desember 2020
  • Seminar Daring Nasional Legal & Compliance Challenge 2021. “Peran Komisaris dan Direktur Kepatuhan dalam Membangun BPR yang Tangguh”
  • Tips Literasi & Edukasi BPR-BPRS Melalui TikTok
  • Training Online #4 PERBARINDO-PEFINDO
  • Workshop Virtual PPATK 25 November 2020

RUMAH PERBARINDO

Komplek Patra II No. 46
Jl. Ahmad Yani – Bypass, Cempaka Putih
Jakarta Pusat 10510
Telp   : 021-4261445
Fax     : 021-4261463
email : dpp@perbarindo.or.id
www.perbarindo.or.id

LINK

  • BI
  • OJK

SISTEM INFORMASI PERBARINDO

©2021 PERBARINDO | perbarindo.or.id