Jakarta – Menyusul Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang cuti bersama 2017. Bank Indonesia (BI) libur dan tidak melayani operasional sistem pembayaran.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan sebelum Keppres dikeluarkan BI merencanakan buka secara penuh.
“Tapi Keppres sudah ditanda tangani jadi hari libur, maka kami menyesuaikan,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Dia mengatakan, akan ada pengumuman lebih lanjut ke perbankan terkait Keppres tersebut.
Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangan Keppres No 18 Tahun 2017 tentang pelaksanaan cuti bersama tahun 2017.
Presiden menetapkan tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama dimaksud tidak akan mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sumber : detik.com