YOGYAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyatakan akan mengeluarkan aturan terkait ekonomi digital (financial technology/fintech) khususnya terkait sistem pembayaran pada akhir tahun atau kuartal IV/2017. Aturan berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini akan memuat tata cara bertransaksi secara digital.
Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara mengungkapkan, dengan beleid tersebut maka para pemain dalam industri fintech bisa diamati perkembangannya. Selama ini, belum ada aturan mengenai hal tersebut.
“Semoga kuartal keempat aturan BI tentang fintech (financial technology) akan terbit, kemudian menyusul bersamaan dengan aturan sandbox, jadi teman-teman di bidang payment system terkait Fintech bisa diamati bagaimana perkembangannya dan bagaimana pengaturannya lebih lanjut,” kata dia dalam acara The 6th International Accounting Conference di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Senin (28/8/2017).
Menurutnya, aturan mengenai sandbox diberlakukan agar pelaku fintech, yang kebanyakan adalah perusahaan startup dengan skala kecil, mendapatkan kesempatan untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat. Selain itu, pada waktunya industri tersebut mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat.
Nantinya, lanjut Mirza, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan berpartisipasi dari sisi penghimpunan dana dan regulasi lainnya. Sehingga, masyarakat aman dan terlindungi saat bertransaksi secara digital.
“Kalau kami kan regulator di payment system, kalau teman-teman di OJK mereka lihat dalam penghimpunan dana dan juga dalam lending ya kan nanti pasti ada regulator. Dilihat bagaimana supaya aman, bagaiaman costumer protection-nya,” terang dia.
Sumber : Sindonews.com