Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
PMK Nomor 70/2017 ini merupakan aturan turunan yang diterbitkan pemerintah usai menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Adapun, PMK Nomor 70/2017 ini mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan, prosedur identifikasi rekening, kewajiban dokumentasi yang harus dilakukan lembaga keuangan, sanksi bagi lembaga keuangan yang tidak patuh, kerahasiaan informasi keuangan yang diterima Ditjen Pajak, serta ancaman pidana bagi petugas pajak yang tidak mematuhi ketentuan tentang kerahasiaan tersebut.
Lalu apa saja yang diatur dalam PMK tersebut ?
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo mengatakan, ruang lingkup PMK 70/2017 meliputi pelaksanaan perjanjuan internasional dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk kewajiban lembaga keuangan dalam menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan ceara otomatis kepada Ditjen Pajak, dan kewajiban memberi informasi berdasarkan permintaan kepada Ditjen Pajak.
“Secara prinsip PMK ini atur subjek siapa yang wajib sampaikan, yang minta DJP, dan yang melaporkan subjeknya seperti apa,” kata Suryo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Mengenai subjek yang dimaksud adalah lembaga jasa keuangan (LJK) di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian di bawah pengawasan OJK. Lalu LJK lainnya di sektor perbankan, pasar modal dan perasuransian di bawah pengawasan OJK, dan entitas lain di luar pengawasan OJK, yang juga dikategorikan sebagai lembaga keuangan berdasarkan standar internasional.
“Lainnya ya selain yang 3 tadi, ada entitas lain di luar pengawasan OJK. Ini kami betul-betul memenuhi CRS (common reporting standard) yang ditetapkan OECD,” tambahnya.
Tata cara pendaftaran pada Ditjen Pajak bagi lembaga keuangan yang menjadi subjek pelapor, maupun lembaga keuangan yang wajib tidak lapor, yang meliputi entitas pemerintah, organisasi internasional, bank sentral, dana pensiun yang memenuhi persyaratan, kontrak investasi kolektif yang dikecualikan, trust yang memenuhi persyaratan, dan entitas lain yang berisiko rendah untuk digunakan dalam penghindaran pajak,
Lalu, rincian informasi yang perlu dilaporkan secara otomatis, yaitu identitas lembaga keuangan, identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan, dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
“Penyampaian informasi ada dua cara, pertama secara otomatis maksudnya tanpa dilakukan permintaan, informasi sudah disampaikan. Kedua, by request,” ungkapnya.
Dia menegaskan, otomatis akses yang dimaksud adalah mengenai informasi yang terekam dalam satu periode waktu, misalnya dalam satu tahun dan baru berlaku untuk 2018 maka kewajiban pada keuangan di 2017 baik yang elektronik atau non elektronik.
“Terkait dengan elemen yang diminta, identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening, identitas lembaga keuangan, saldo dari rekening keuangan per 31 Desember 2017 untuk pelaporan pertama,” katanya.
Sumber : detik.com