Pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) dengan cepat memukul aktivitas ekonomi dunia. Di Indonesia, wabah ini juga telah menekan pergerakan bisnis secara signifikan. Tak terkecuali bisnis bank yang juga ikut terpukul.
Guna mengatasi dampak negatif COVID-19, Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 11 tahun 2020. POJK yang berisi tentang stimulus perekonomian nasional ini merupakan kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019.
Sejak diberlakukan pada 16 Maret 2020, regulasi ini pun langsung direspons oleh para pelaku industri jasa keuangan. Termasuk industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia yang jumlahnya mencapai 1.600-an BPR/BPRS.
Di Provinsi Jambi misalnya. 19 BPR di sana dengan lugas melaksanakan program restrukturisasi kredit sebagai langkah antisipatif menghadapi situasi yang tak menentu saat ini. Ke-19 BPR yang tergabung dalam wadah DPD Perbarindo Jambi ini memberikan keringanan kepada nasabahnya (selama wabah Covid 19 berlangsung) dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Adapun kategori debitur yang diprioritaskan dalam mendapatkan keringanan tersebut mengikuti aturan POJK Nomor 11 tahun 2020. Yaitu mereka yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk antara lain pekerja informal, pekerja berpenghasilan harian, pengelola usaha mikro dan usaha kecil. Sementara jangka waktu keringanan angsuran diberikan maksimum selama satu tahun.
“Kami melaksanakan ini karena prinsipnya BPR-BPRS di Jambi itu mendukung program Pemerintah terkait relaksasi kredit UMKM atau yang di bawah sepuluh miliar rupiah,†kata Ketua DPD Perbarindo Jambi P.H.A Manik. Kelonggaran ini sendiri diberikan kepada seluruh nasabah yang terdampak Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.
Manik juga menambahkan bahwa langkah ini diambil pihaknya dengan mengikuti imbauan dari DPP Perbarindo kepada seluruh DPD Perbarindo di seluruh Indonesia. “Tentunya relaksasi yang diberikan dengan mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku,†imbuhnya.
Kinerja Meningkat, BPR Jambi Berikan Donasi
Ada anomali atau hal di luar biasanya yang terjadi pada kinerja BPR se-Jambi. Jika umumnya kinerja perusahaan merosot signifikan sejak wabah Covid-19 ini terjadi, tapi hal itu justru tidak terjadi di BPR-BPR Jambi. Misalnya Dana Pihak Ketiga yang BPR se-Jambi meningkat dari Rp767,3 miliar (Desember 2019) menjadi Rp798,9 miliar pada Maret 2020. Begitu juga dengan aset BPR yang cenderung meningkat dari Rp924,4 miliar (Maret 2019) menjadi Rp1,06 triliun pada Maret 2020.
Sementara itu dalam menyikapi wabah Covid-19, DPD Perbarindo Jambi juga menginisiasi pengumpulan donasi dari anggotanya guna membantu masyarakat yang terdampak wabah ini. Pada kesempatan itu, DPD Perbarindo Jambi berhasil mengumpulkan donasi sebesar Rp20 juta, yang diperoleh dari 19 BPR-BPRS di Jambi. Menurut Ketua DPD Perbarindo Jambi P.H.A Manik, pihaknya telah menyerahkan bantuan dana tersebut langsung kepada Walikota Jambi Syarif Fasha dan disaksikan langsung oleh Kepala OJK Jambi Endang Nuryadin.
“Kami menggalang donasi tersebut dari anggota BPR-BPRS di Jambi sebagai bentuk kepedulian kami pada masyarakat Jambi akibat wabah Covid-19,†ujar Manik. Selain itu katanya, langkah ini juga bagian dari branding BPR-BPRS se-Jambi. (Roes)