JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memastikan pecahan uang rupiah lama yang telah beredar saat ini masih tetap berlaku, meski pihaknya telah mengeluarkan uang rupiah tahun emisi 2016.
Setidaknya, ada 11 pecahan uang rupiah yang diluncurkan hari ini terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam.
“Dengan diterbitkannya uang emisi ini, uang rupiah yang telah dikeluarkan dinyatakan masih berlaku sepanjang belum dicabut oleh BI,” kata Agus di Gedung BI, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Dia mengungkapkan, rupiah merupakan simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dihargai. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
“BI sebagai otoritas moneter diamanatkan UU Mata Uang untuk mengeluarkan, mengedarkan, mencabut serta menarik rupiah,”
Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia, termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri diharapkan semakin mendorong berdaulatnya rupiah di negeri sendiri.
Sumber : Sindonews.com