Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan bergulir pada Rabu (15/2/2017). Salah satunya Pilkada DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, Bank Indonesia (BI) tidak beroperasi saat Pilkada berlangsung. Kebijakan BI ini mengacu pada Keputusan Presiden nomor 3 tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
“Bank Indonesia tidak beroperasi pada hari Rabu, 15 Februari 2017,” ujar keterangan tertulis BI, Jumat (10/2/2017).
Penetapan tersebut dilakukan guna memberi kesempatan pihak terkait untuk menggunakan hak pilihnya. BI akan kembali beroperasi pada Kamis (16/2/2017).
“Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 16 Februari 2017,” sebut keterangan tertulis BI.
Berikut petikan keterangan tertulis BI:
Sehubungan dengan Keputusan Presiden No.3 tahun 2017 tanggal 10 Februari 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional, Bank Indonesia tidak beroperasi pada hari Rabu, 15 Februari 2017. Penetapan tersebut dilakukan guna memberi kesempatan pihak terkait untuk menggunakan hak pilihnya. Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal pada hari Kamis, 16 Februari 2017.
Bukan cuma BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memutuskan untuk tidak beroperasi saat Pilkada serentak 15 Februari 2017.
Salinan Keputusan Kementrian Sekretariat Negara RI