Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Banyuwangi bersinergi untuk melindungi masyarakat dari jeratan rentenir. Upaya proteksi itu dituangkan dalam perda tentang pelarangan praktik rentenir di Banyuwangi yang saat ini tengah digodok untuk segera disahkan.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyampaikan masyarakat kelompok menengah ke bawah perlu dilindungi dari praktik peminjaman uang dengan bunga tinggi. Apalagi saat ini banyak lembaga atau jasa yang menawarkan pinjaman dengan syarat mudah namun dengan bunga yang mencekik.
“Sekarang problem rakyat bukan karena kekurangan dana, saat ini kan ada berbagai macam penyedia jasa pinjam, tapi yang ada dana ini kerap menjerat rakyat karena bunganya tinggi. Banyuwangi melihat tren pertumbuhan ekonomi mikro terus berjalan dan terus bertumbuh tapi ini perlu ada perlindungan terhadap rakyat kecil,” tukas Anas kepada wartawan di Kantor Bupati Banyuwangi, Senin (26/9/2016).
Praktik rente inilah yang menurut Anas patut untuk diawasi. Iming-iming kemudahan administrasi menjadi jebakan yang kerap tidak disadari oleh masyarakat.
“Bukan hanya banyaknya dana dipinjamkan, tapi sisi peminjaman kepada mereka juga harus melindungi rakyat kecil. Bank-bank titil (plecit) banyak bunganya kalau dihitung bisa 22-30 persen itu masyarakat tidak terasa,” tukasnya.
Oleh karena itu pemkab dan DPRD tancap gas agar perda ini segera disahkan. Selain dianggap mendesak untuk disahkan, perda ini nantinya akan memberikan proteksi bagi kalangan menengah ke bawah dan pelaku UMKM.
“Harapan kita bisa cepat jalan karena lembaga (rente) ini bukan hanya bekerja di kota-kota tapi di dusun-dusun dan merata di semua daerah. Menurut saya ini sangat mendesak dalam rangka melindungi sektor mikro di bawah,” tukas bupati dua periode itu.
Sebagai solusinya, Pemkab Banyuwangi menyiapkan pembentukan BUMD BPR Syariah. BUMD BPR Syariah ini menawarkan skema pembiayaan sangat mudah dan murah, yaitu ekuivalen dengan bunga bank sebesar 5% per tahun.
“Karena ini BUMD, syarat-syarat administrasi untuk memperoleh pembiayaan bisa sangat kami permudah dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian perbankan atau prudential banking yang diberi garisnya oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, masyarakat mudah mengakses pembiayaan dan tak lagi terlilit utang menahun dari rentenir,” pungkas Anas.
Sumber : www.detik.com