Sejak diterbitkannya SE OJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 terkait penyelenggaraan teknologi informasi bagi BPR, setiap pelaku bisnis BPR dituntut untuk menyesuaikan aktivitas bisnisnya. Regulator menilai bahwa operasional BPR di era yang serba digital saat ini, tidak dapat dipisahkan dari ketersediaan infrastruktur teknologi informasi yang handal. Diperlukan pemahaman yang lebih komprehensif terkait persyaratan minimum ketersediaan perangkat TI yang wajib dimiliki oleh setiap institusi BPR. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam pasal 2 POJK 75/POJK.03/2016 yang mewajibkan seluruh institusi BPR untuk memiliki Core Banking maupun Data Center, baik itu yang dibuat secara inhouse maupun bekerjasama dengan pihak ketiga. Bahkan bagi BPR dengan nilai asset di atas 50 Miliar, OJK mewajibkan BPR untuk memiliki sistem Disaster Recovery Plan (DRP). Sudah siapkah kompetensi dan kapasitas infrastruktur BPR anda untuk mengakomodir hal ini ? Karena dalam pasal 13 pada ketentuan yang sama, OJK mewajibkan seluruh tata kelola TI BPR harus diintrodusir dalam sebuah SOP dan pedoman yang jelas.
Untuk mengantisipasi agar pengelolaan TI berjalan sebagaimana mestinya, regulator juga mewajibkan setiap BPR untuk melaksanakan audit TI sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun. Hal ini menuntut adanya peningkatan kompetensi praktisi BPR terkait pengetahuan seputar operasional TI dan teknik pengawasan serta pengendaliannya. Tanpa hal itu, BPR akan kesulitan memenuhi segala kewajiban sebagaimana ditetapkan oleh regulator dalam rangka menciptakan tata kelola TI yang prudent, dimana semuanya harus tertuang dalam laporan yang secara periodik wajib disampaikan kepada OJK sebagaimana diatur dalam pasal 23 sampai 26. Di sinilah urgensi kegiatan pendidikan terkait tata kelola TI bagi praktisi BPR menjadi sedemikian krusial. Selain untuk memastikan sustainibility bisnis, juga untuk memenuhi deadline penerapan kaidah tata kelola TI selambatnya pada 31 Desember 2017.
Oleh sebab itu, Infobank Institute bekerjasama dengan PERBARINDO sebagai pusat pengembangan SDM di Jasa Keuangan, terutama BPR, bermaksud menyelenggarakan (Two) Days Training & workshop “PENYELENGGARAAN TEKNOLOGI INFORMASI BAGI INDUSTRI BPR SESUAI DENGAN SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2017â€.
Adapun acara  tersebut akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal | : Kamis – Jumat, 14 – 15 September 2017 |
Waktu | : 08.30 – 16.30 WIB |
Tempat | : Hotel Santika TMII, Jalan Pintu 1, Taman Mini Indonesia Indah, Cipayung,  Ceger Jakarta Timur |
Investasi Umum    :
- Rp. 3.900.000,-/ peserta (Menginap)
- Rp. 3.500.000,-/ peserta (Tidak Menginap)
*Kamar dengan Tipe Single Room hanya tersedia 20 Kamar , apabila penuh dapat menggunakan Twin Room
 Investasi sudah termasuk :
- Penginapan di kamar Hotel Santika (check in 13 September jam 14.00, check out 15 September 2017 jam 12.00) untuk peserta yang memilih investasi opsi termasuk Menginap
- Konsumsi untuk masing-masing peserta
- Training kit (Tas, dan Blocknote) untuk setiap peserta
- Sertifikat untuk setiap peserta
- Penggandaan Materi untuk setiap peserta
Download Form Pendaftaran di Bawah Ini