Sinergi PERBARINDO dan LPS dalam Mewujudkan Pelaporan Data Pokok Bank yang Akurat dan Tepat Waktu
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta kepatuhan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) terhadap kewajiban penyampaian laporan perubahan informasi data pokok, telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Kewajiban Penyampaian Laporan Perubahan Informasi Data Pokok bagi BPR-BPRS Wilayah DPD DKI Jaya & Sekitarnya dan DPD Jawa Barat secara daring melalui platform Zoom.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (PERBARINDO) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna mendorong tersedianya data pokok perbankan yang akurat, lengkap, mutakhir, dan disampaikan secara tepat waktu. Data yang berkualitas merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan, penjaminan simpanan, serta penguatan tata kelola dan kepatuhan industri BPR dan BPRS.



Dalam kesempatan tersebut, Ibu Evi Dhamayanti selaku Bendahara Umum DPP PERBARINDO hadir untuk memberikan kata sambutan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang baik antara PERBARINDO, LPS, serta seluruh BPR dan BPRS dalam mendukung pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan perubahan informasi data pokok bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan juga merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas informasi perbankan. Data yang akurat dan terkini akan membantu memastikan bahwa informasi mengenai masing-masing bank dapat tercatat dengan baik serta mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga terkait.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap ketentuan penyampaian laporan, ketelitian dalam memperbarui informasi, serta kedisiplinan dalam memenuhi batas waktu pelaporan menjadi hal yang perlu terus ditingkatkan. Setiap BPR dan BPRS diharapkan dapat memastikan bahwa setiap perubahan informasi data pokok disampaikan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.


Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antara regulator, asosiasi, serta pelaku industri BPR dan BPRS. Melalui penyampaian informasi dan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai surat edaran tersebut, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh kejelasan mengenai kewajiban pelaporan perubahan informasi data pokok serta mampu mengimplementasikannya secara konsisten dalam kegiatan operasional masing-masing bank.
Acara ini turut dihadiri oleh Bapak Tatit Triyanto, Direktur Grup Penanganan Premi Penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), beserta jajaran, yang memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan pemahaman industri mengenai kewajiban pelaporan. Hadir pula Bapak Muhammad Haikal selaku Wakil Ketua Umum Himbarsi, Ketua DPD PERBARINDO DKI Jaya & Sekitarnya, Ketua DPD PERBARINDO Jawa Barat, serta Bapak/Ibu pimpinan dan perwakilan BPR/BPRS yang mengikuti kegiatan dengan penuh perhatian.

Antusiasme terhadap kegiatan ini terlihat dari jumlah peserta yang mencapai kurang lebih 500 orang. Partisipasi yang besar tersebut menunjukkan adanya perhatian dan komitmen dari industri BPR dan BPRS untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan yang berlaku, sekaligus memperkuat kualitas pelaporan dan kepatuhan terhadap kewajiban yang ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, PERBARINDO berharap seluruh BPR dan BPRS, khususnya yang berada di wilayah DPD DKI Jaya & Sekitarnya dan DPD Jawa Barat, dapat semakin memahami pentingnya penyampaian laporan perubahan informasi data pokok secara akurat dan tepat waktu. Pemenuhan kewajiban tersebut diharapkan menjadi bagian dari budaya kerja yang mengedepankan ketelitian, tanggung jawab, transparansi, dan tata kelola yang baik.
Sinergi yang terjalin antara PERBARINDO dan LPS diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaksanaan sosialisasi, tetapi juga terus berlanjut melalui koordinasi, edukasi, dan komunikasi yang berkesinambungan. Dengan demikian, setiap tantangan dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat, sehingga tercipta proses pelaporan yang semakin efektif dan efisien.
Pada akhirnya, pelaporan data pokok bank yang akurat, lengkap, dan tepat waktu merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen seluruh pihak. Melalui kolaborasi yang kuat antara PERBARINDO, LPS, dan seluruh BPR/BPRS, diharapkan kualitas informasi perbankan semakin baik serta mampu mendukung terciptanya industri BPR dan BPRS yang sehat, profesional, dan terpercaya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
PERBARINDO bersama LPS terus memperkuat sinergi untuk mewujudkan pelaporan data pokok bank yang akurat, lengkap, dan tepat waktu, demi mendukung tata kelola perbankan yang lebih baik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR dan BPRS.
